Scroll untuk baca artikel
Example 360x360
Example 728x250
Berita

1945 Personel Polisi Siap Amankan Pemilu di Sulut

×

1945 Personel Polisi Siap Amankan Pemilu di Sulut

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Kapolda Sulawesi Utara (Sulut) Irjen Pol Yudhiawan mengecek langsung kesiapsiagaan personel dan sarana prasarana (sarpras) pengamanan tahap pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024, melalui apel di Lapangan Presisi Mapolda Sulut, pada Senin (5/2) Pagi.(Foto:ist)

 

Example 300x600

Manado, sudara.id – sebanyak 1945 Personel Polisi Kepolisian Daerah Sulawesi Utara siap amankan Pemilihan Umum (Pemilu) tanggal 14 Februari 2024 di wilayah hukum Sulut.

Hal tersebut terpantau saat Kapolda Sulawesi Utara (Sulut) Irjen Pol Yudhiawan mengecek langsung kesiapsiagaan personel dan sarana prasarana (sarpras) pengamanan tahap pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024.

Pengecekan berlangsung melalui apel di Lapangan Presisi Mapolda Sulut, pada Senin (5/2) Pagi. Dihadiri Wakapolda Sulut Irjen Pol Jan de Fretes beserta para Pejabat Utama Polda Sulut, personel yang akan di-BKO ke jajaran serta kompi cadangan satgas Polda.

Baca juga:   Dilarang Dibawa Ke TPS, Senjata Api Personel Polres Bolmong Digudangkan

“BKO Polda Sulut ke Polresta dan Polres jajaran dalam pengamanan Pemilu sebanyak 1.945 personel,” kata Irjen Pol Yudhiawan, usai apel pengecekan.

Ditegaskannya sesuai dengan Surat Telegram Kapolri bahwa, seluruh personel pengamanan tidak boleh membawa senjata api maupun senjata tajam.

“Kita tekankan kepada seluruh anggota bahwa, sesuai dengan Surat Telegram Kapolri, tidak boleh membawa senjata api termasuk senjata tajam bagi personel pengamanan TPS. Kadang-kadang ada anggota yang membawa senjata tajam, sangkur misalnya, itu tidak boleh. Apalagi senjata api,” tegas Irjen Pol Yudhiawan, didampingi Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil.

Sementara itu terkait netralitas anggota Polri dalam Pemilu, Kapolda Sulut menerangkan bahwa, hal tersebut sudah diatur dalam UU RI Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) khususnya pada pasal 28 ayat (1) dan (2).

Baca juga:   Tujuh Orang Ditahan Pasca Bentrokan 2 Kelompok di Bitung, Kapolda: "Jangan Mudah Terprovokasi"

“Bahwa Polri netral dalam pelaksanaan Pemilu, kemudian anggota Polri tidak memiliki hak memilih atau hak dipilih. Boleh memilih atau dipilih kalau sudah pensiun dari Polri,” jelas Irjen Pol Yudhiawan.

Pada kesempatan ini, Kapolda Sulut juga mengimbau bagi warga masyarakat yang memiliki hak pilih agar menggunakannya dengan baik serta jangan mudah percaya terhadap informasi yang belum jelas kebenarannya.

Baca juga:   Unlocking Fate: How Symbols Shape Our Understanding of Outcomes

“Masyarakat silahkan datang ke TPS sesuai yang terdaftar atau tempat tinggalnya, kita pasti akan menjamin keamanan. Gunakan hak pilih, satu suara menentukan masa depan Indonesia lima tahun ke depan. Kemudian jangan ada yang golput ataupun mengikuti ajakan-ajakan orang yang tidak bertanggungjawab untuk golput, itu bukan sebagai warga negara yang baik. Sebagai warga negara yang baik sesuai usia, silahkan memilih sesuai dengan pilihan. Dan jangan mudah terhasut dengan berita hoax,” pungkas Irjen Pol Yudhiawan. Mz*

Example 300250
Example 120x600
Example 300250 Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *