Scroll untuk baca artikel
Example 360x360
Example 728x250
BeritaHukrim

Satresnarkoba Polres Bitung Amankan 1.375 Liter ‘Cap Tikus’ Siap Edar

×

Satresnarkoba Polres Bitung Amankan 1.375 Liter ‘Cap Tikus’ Siap Edar

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Bitung, SUDARA.ID – Satresnarkoba Polres Bitung berhasil mengamankan 1.375 Liter minuman keras jenis Cap Tikus siap edar, dari seorang pria berinisial JM (48) di salah satu alamat di Kelurahan Girian Indah Kecamatan Girian Kota Bitung, Senin (10/3/2015).

Kasi Humas Polres Bitung, Itu Abdul Natip Anggai dalam keterangan tertulisnya menyampaikan, ditangkapnya JM berawal dari informasi masyarakat tentang adanya dua unit mobil yang sedang menuju ke wilayah Kota Bitung, membawa minuman beralkohol jenis Cap Tikus.

Example 300x600

Berdasarkan informasi tersebut, Tim Satresnarkoba yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Bitung Iptu Trivo Datukramat, SH MH, bersama dengan KBO Satresnarkoba Ipda Abdul K. Mahalieng, SH, menuju ke lokasi alamat yang akan dituju oleh kedua unit mobil tersebut, pada pukul 13.30 Wita.

Baca juga:   Ibadah Paskah, Kapolda Sulut Pantau Pengamanan di Kota Manado di Sejumlah Gereja

Setibanya di lokasi yang dimaksud, pada pukul 14.00 Wita, Tim berhasil mengamankan JM berikut dengan Cap Tikus miliknya yang diangkut dengan menggunakan dua unit mobil minibus.

Setelah dilakukan penggeledahan, Tim menemukan 50 plastik Cap Tikus dengan takaran 25 liter beserta dengan 5 galon lainnya dengan takaran yang sama, dengan total barang bukti sebanyak 1.375 liter.

Baca juga:   Satresnarkoba Polres Bitung Tangkap Empat Pengedar Sabu Tiga Pekan Berturut-turut

Kasat Resnarkoba IPTU Trivo Datukramat, S.H.,M.H, ketika dikonfirmasi membenarkan pengungkapan tersebut dan menjelaskan bahwa saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bitung, untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Lebih lanjut, Trivo menginformasikan,”Pelaku Lelaki JM sejak bulan Desember 2024, sudah 4 (empat) kali membawa Minuman beralkohol Jenis Captikus di Kota Bitung untuk dijual dan baru kali ini terungkap berkat informasi dari masyarakat”.

Baca juga:   Dugaan Korupsi Hibah Pemprov ke Sinode GMIM di Polda Sulut Naik Status

Lelaki JM mengaku membawa barang bukti tersebut dari Tombatu Kabupatrn Minahaaa Tenggara dan akan di jual kepada seorang Lelaki berinisial WM.

Atas peristiwa ini, Polisi menyita barang bukti berupa 50 plastik Cap Tikus dengan takaran 25 Liter dan 5 Galon dengan takaran 25 Liter, bersama dengan 1 unit mobil kijang warna biru dan 1 unit mobil avansa warna hitam.

Example 300250
Example 120x600
Example 300250 Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *