Scroll untuk baca artikel
Example 360x360
Example 728x250
ManadoPolitik

Jelang Penetapan DCT, Bawaslu Manado Koordinasi Dan Jadwalkan Penertiban Alat Peraga Kampanye

×

Jelang Penetapan DCT, Bawaslu Manado Koordinasi Dan Jadwalkan Penertiban Alat Peraga Kampanye

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Manado, Sudara.id – Bawaslu Kota Manado dijadwalkan akan melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang telah tersebar di Kota Manado pada tanggal 4-5 November 2023 di 11 Kecamatan se-kota Manado.

Penertiban ini akan di gelar Bawaslu Kota Manado bersama Satpol PP didampingi personil Polresta Manado dan Kodim 1309/Manado.

Example 300x600

Hal ini dilakukan menindaklanjuti Surat Bawaslu kepada Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu Nomor 774/PM/K1/10/2023 tentang imbauan Pencegahan Pelanggaran Kampanye Sebelum Masa Kampanye.

Sehubungan dengan akan digelarnya penertiban APK dalam rangka Pengawasan Pemilu 2024 di Kota Manado ini, Bawaslu Kota Manado telah melakukan koordinasi dengan para Partai Politik peserta pemilu 2024 di Kota Manado bersama dengan KPU Manado dan Kodim 1309/Manado beserta Polresta Manado dan Stakeholder Pemerintahan Kota Manado di Big Fish Restaurant, Selasa, 31 Oktober – Rabu, 1 November 2023.

Baca juga:   Bawaslu Manado Gelar Pelatihan Bagi Para Saksi Parpol 

Dalam isi surat Bawaslu tersebut di informasikan bahwa tahapan kampanye baru akan dimulai pada 28 November 2023 setelah penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota legislatif yang dijadwalkan pada Sabtu, 4 November 2023 pekan ini.

Memperhatikan isi surat Bawaslu tersebut, maka terhitung mulai tanggal 4-27 November 2023 merupakan waktu “DILARANG KAMPANYE” sehingga peserta pemilu diimbau untuk tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang mengandung unsur kampanye pemilu dan ajakan untuk memilih sebelum jadwal dan tahapan kampanye pemilu dimulai dalam bentuk pertemuan warga, penyebaran bahan kampanye (BK) seperti selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum/makan, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, dan/atau atribut kampanye lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, penyebaran Alat Peraga Kampanye (APK) seperti reklame, spanduk, atau umbul-umbul, media sosial atau aktifitas lain yang berkaitan dengan kegiatan kampanye.

Baca juga:   Jurnalis Deklarasi Bersama KPU Sulut Untuk Pilkada 2024

Sepanjang periode tanggal 4-27 November 2023 tersebut, Peserta Pemilu dapat melakukan pertemuan internal dengan memastikan hanya melibatkan struktur, Calon Anggota Legislatif dan anggota partai dengan catatan harus menyampaikan pemberitahuan minimal 1 hari sebelum kegiatan tersebut kepada Bawaslu sesuai tingkatannya dan KPU sesuai tingkatannya.

Bawaslu akan menindak tegas apabila terdapat dugaan kampanye sebelum waktunya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga:   Bawaslu Manado Sosialisasikan Pengawasan Partisipatif Masyarakat pada Pilkada 2024

Adapun Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) baru bisa dilakukan selama 75 hari pada masa kampanye yang dijadwalkan pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Example 300250
Example 120x600
Example 300250 Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *