Scroll untuk baca artikel
Example 360x360
Example 728x250
BeritaBisnis & EkonomiHukrimManado

Polda Sulut Tetapkan SHP Tersangka Kasus Penipuan Emas 940,5 Gram di Manado

×

Polda Sulut Tetapkan SHP Tersangka Kasus Penipuan Emas 940,5 Gram di Manado

Sebarkan artikel ini
Tersangka SHP. (Foto: Istimewa)
Tersangka SHP. (Foto: Istimewa)
Example 468x60

Manado, SUDARA.ID – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Utara resmi menetapkan pria berinisial SHP (47) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan emas seberat 940,5 gram. Surat pemberitahuan ketetapan hukum tersebut kini telah dilayangkan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.

​Tersangka yang diketahui warga Kelurahan Ternate Tanjung, Kecamatan Singkil, Kota Manado ini diduga kuat terlibat dalam tindak pidana yang merugikan korban hingga ratusan juta rupiah. Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi di wilayah Kota Manado pada bulan Mei 2021 silam.

Example 300x600

​Penyidik Ditreskrimum Polda Sulut, AKP Adolf Wangka, menegaskan bahwa penetapan status tersangka ini diambil setelah melalui proses hukum yang panjang dan komprehensif. Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi secara mendalam untuk mengumpulkan alat bukti yang sah.

Baca juga:   PLN UID Suluttenggo Sukses Terangi Desa Peana: Bawa Semangat Kemerdekaan Akses Listrik di Seluruh Pelosok

​”Penyidikan dilakukan secara profesional, akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian serta asas praduga tidak bersalah,” ujar AKP Adolf Wangka.

​Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait penipuan dan penggelapan, yakni Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP*. Pihak kepolisian juga menegaskan bahwa ancaman hukuman pada pasal-pasal tersebut telah memenuhi syarat objektif untuk dilakukannya penahanan.

Baca juga:   IM3 Umumkan Pemenang Pesta Hadiah IMPoin 2025, Apresiasi Pelanggan di Seluruh Indonesia

​Setelah surat panggilan dan pemeriksaan sebagai tersangka rampung, penyidik akan segera mengajukan proses penahanan terhadap tersangka.

​Di sisi lain, perkembangan signifikan kasus ini mendapat respons positif dari pihak korban. Sudarmono, selaku pelapor, mengungkapkan rasa kelegaan sekaligus apresiasinya setelah laporan yang ia layangkan sejak tahun 2022 akhirnya membuahkan hasil.

​Ia membeberkan bahwa penanganan kasus ini sempat berjalan di tempat meski Polda Sulut telah mengalami beberapa kali pergantian kepemimpinan. Kasus ini baru menunjukkan progres nyata dan naik ke tahapan penetapan tersangka di bawah kepemimpinan Kapolda Sulut saat ini, Irjen Pol Roycke Harry Langie.

Baca juga:   Kapolda Irjen Pol Yudhiawan Berbuka Puasa Bersama Forkopimda dan Tokoh Agama Sulawesi Utara

​”Kami patut memberi apresiasi tinggi terhadap kinerja Kapolda Sulut, Bapak Roycke Langie. Beliau membuktikan komitmennya untuk tidak pandang bulu dalam menindak setiap permasalahan hukum di Bumi Nyiur Melambai ini,” ungkap Sudarmono.

Example 300250
Example 120x600
Example 300250 Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *