Bitung, SUDARA.ID – Aparat kepolisian bergerak cepat dalam menekan potensi konflik dan tindak pidana di wilayah hukum Polres Bitung. Seorang pemuda berinisial F (18), warga Kecamatan Aertembaga, tak berkutik saat diringkus oleh personel Team Tarsius Polres Bitung lantaran kedapatan menguasai senjata tajam (sajam) tanpa hak di Kelurahan Pateten Dua, Minggu (31/5/2026) dini hari.
Penindakan hukum yang dipimpin langsung oleh Kepala Tim (Katim) Tarsius, AIPDA Angky Koagow ini, merupakan bagian dari komitmen represif-preventif kepolisian dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Kronologi Penangkapan: Berawal dari Laporan Bentrokan
Berdasarkan keterangan resmi, penangkapan ini bermula dari pelaksanaan patroli rutin cipta kondisi yang digelar Team Tarsius pada pukul 02.50 WITA. Saat menyisir wilayah rawan, petugas menerima aduan masyarakat terkait adanya eskalasi massa berupa aksi perkelahian antarkelompok pemuda di Kelurahan Pateten Dua.
Merespons laporan tersebut, tim bergerak taktis ke lokasi guna membubarkan massa sekaligus mencegah timbulnya korban jiwa. Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), petugas langsung melakukan penyisiran dan mengejar sejumlah pemuda yang diduga terlibat dalam bentrokan tersebut.
”Saat proses pengejaran berlangsung, petugas mendeteksi gerak-gerik mencurigakan dari salah satu pemuda. Setelah dilakukan penggeledahan badan, ditemukan satu bilah senjata tajam jenis pisau badik yang diselipkan pelaku,” ujar Kasi Humas Polres Bitung, AKP Abdul Natip Anggai, dalam keterangan tertulisnya.
Guna kepentingan penyidikan, tersangka F beserta barang bukti sebilah badik langsung digelandang ke Markas Komando (Mako) Polres Bitung.
Tindakan Hukum dan Jerat Pidana
Secara terpisah, Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Ahmad Anugrah, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa kepolisian akan menindak tegas setiap pelanggaran hukum terkait kepemilikan senjata tajam ilegal yang berpotensi memicu tindak pidana berat (collegial crime) atau penganiayaan.
“Polres Bitung tidak akan memberikan ruang bagi siapa pun yang membawa ataupun menggunakan senjata tajam tanpa hak. Kehadiran personel di lapangan merupakan bentuk quick response untuk mengeliminasi potensi gangguan kamtibmas sebelum berkembang menjadi tindak pidana fatal,” tegas AKP Ahmad Anugrah.
Ia juga mengimbau para orang tua untuk memperketat pengawasan terhadap aktivitas anak-anak mereka, khususnya pada jam rawan malam hari.
Pengembangan Perkara
Sementara itu, Katim Tarsius AIPDA Angky Koagow menambahkan, operasi cipta kondisi ini akan terus diintensifkan sebagai langkah mitigasi konflik di wilayah Kota Bitung.
Hingga berita ini diturunkan, penyidik Satreskrim Polres Bitung masih melakukan pendalaman materiil melalui pemeriksaan saksi-saksi dan tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka F terancam dijerat dengan pasal pidana terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Penyidik kini tengah merampungkan berkas perkara (pemberkasan) untuk selanjutnya dilimpahkan dan dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
















