Scroll untuk baca artikel
Example 360x360
Example 728x250
Berita UtamaBitungHukrim

Team Tarsius Polres Bitung Ciduk Pemuda Berbadik Saat Redam Tawuran di Pateten

×

Team Tarsius Polres Bitung Ciduk Pemuda Berbadik Saat Redam Tawuran di Pateten

Sebarkan artikel ini
Tersangka F (18) bersama sebilah senjata tajam jenis pisau badik saat diamankan di Mako Polres Bitung usai terjaring patroli Team Tarsius di Kelurahan Pateten Dua, Minggu (31/5/2026) dini hari. (Foto: Dok. Humas Polres Bitung)
Tersangka F (18) bersama sebilah senjata tajam jenis pisau badik saat diamankan di Mako Polres Bitung usai terjaring patroli Team Tarsius di Kelurahan Pateten Dua, Minggu (31/5/2026) dini hari. (Foto: Dok. Humas Polres Bitung)
Example 468x60

Bitung, SUDARA.ID – Aparat kepolisian bergerak cepat dalam menekan potensi konflik dan tindak pidana di wilayah hukum Polres Bitung. Seorang pemuda berinisial F (18), warga Kecamatan Aertembaga, tak berkutik saat diringkus oleh personel Team Tarsius Polres Bitung lantaran kedapatan menguasai senjata tajam (sajam) tanpa hak di Kelurahan Pateten Dua, Minggu (31/5/2026) dini hari.

​Penindakan hukum yang dipimpin langsung oleh Kepala Tim (Katim) Tarsius, AIPDA Angky Koagow ini, merupakan bagian dari komitmen represif-preventif kepolisian dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Example 300x600

​Kronologi Penangkapan: Berawal dari Laporan Bentrokan

​Berdasarkan keterangan resmi, penangkapan ini bermula dari pelaksanaan patroli rutin cipta kondisi yang digelar Team Tarsius pada pukul 02.50 WITA. Saat menyisir wilayah rawan, petugas menerima aduan masyarakat terkait adanya eskalasi massa berupa aksi perkelahian antarkelompok pemuda di Kelurahan Pateten Dua.

Baca juga:   Kolam Aer Ujang Kota Bitung Telan Korban Jiwa, Remaja 19 Tahun Tewas Tenggelam 

​Merespons laporan tersebut, tim bergerak taktis ke lokasi guna membubarkan massa sekaligus mencegah timbulnya korban jiwa. Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), petugas langsung melakukan penyisiran dan mengejar sejumlah pemuda yang diduga terlibat dalam bentrokan tersebut.

​”Saat proses pengejaran berlangsung, petugas mendeteksi gerak-gerik mencurigakan dari salah satu pemuda. Setelah dilakukan penggeledahan badan, ditemukan satu bilah senjata tajam jenis pisau badik yang diselipkan pelaku,” ujar Kasi Humas Polres Bitung, AKP Abdul Natip Anggai, dalam keterangan tertulisnya.

Baca juga:   Tarsius Combat Presisi: Terobosan Polres Bitung Akomodir Para Petarung Jalanan Berlaga di Atas Ring, Stop Tawuran! 

​Guna kepentingan penyidikan, tersangka F beserta barang bukti sebilah badik langsung digelandang ke Markas Komando (Mako) Polres Bitung.

​Tindakan Hukum dan Jerat Pidana

​Secara terpisah, Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Ahmad Anugrah, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa kepolisian akan menindak tegas setiap pelanggaran hukum terkait kepemilikan senjata tajam ilegal yang berpotensi memicu tindak pidana berat (collegial crime) atau penganiayaan.

​“Polres Bitung tidak akan memberikan ruang bagi siapa pun yang membawa ataupun menggunakan senjata tajam tanpa hak. Kehadiran personel di lapangan merupakan bentuk quick response untuk mengeliminasi potensi gangguan kamtibmas sebelum berkembang menjadi tindak pidana fatal,” tegas AKP Ahmad Anugrah.

​Ia juga mengimbau para orang tua untuk memperketat pengawasan terhadap aktivitas anak-anak mereka, khususnya pada jam rawan malam hari.

Baca juga:   Gerakan Indonesia ASRI, Gubernur Sulut Yulius Selvanus: Budayakan Sadar Bersih dari Diri Sendiri

​Pengembangan Perkara

​Sementara itu, Katim Tarsius AIPDA Angky Koagow menambahkan, operasi cipta kondisi ini akan terus diintensifkan sebagai langkah mitigasi konflik di wilayah Kota Bitung.

​Hingga berita ini diturunkan, penyidik Satreskrim Polres Bitung masih melakukan pendalaman materiil melalui pemeriksaan saksi-saksi dan tersangka.

​Atas perbuatannya, tersangka F terancam dijerat dengan pasal pidana terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Penyidik kini tengah merampungkan berkas perkara (pemberkasan) untuk selanjutnya dilimpahkan dan dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Example 300250
Example 120x600
Example 300250 Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *