Kairagi Satu (Manado), SUDARA.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) sebagai Usul Prakarsa DPRD. Keputusan strategis tersebut disahkan secara adklamasi dalam Rapat Paripurna Internal yang digelar di Gedung DPRD Sulut, Manado, Senin (20/7/2026).
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sulut Fransiscus Andi Silangen, didampingi jajaran Wakil Ketua DPRD: Michaela Elsiana Paruntu, Royke Anter, dan Stella Runtuwene, serta dihadiri seluruh pimpinan fraksi dan anggota dewan.
Dalam pembukaannya, Silangen menegaskan bahwa penyusunan regulasi ini berlandaskan dua pertimbangan mendasar: maraknya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di daerah, serta amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Aturan ini sekaligus menjadi instrumen penunjang Visi Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Sulut 2025–2029 dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
“Kita membutuhkan payung hukum terpadu untuk mengintegrasikan kebijakan, program, penganggaran, hingga sinergi lintas sektor. Langkah ini penting demi menjamin hak-hak perempuan dan anak secara adil, preventif, dan berkelanjutan,” ujar Silangen.
urgency regulasi ini juga disuarakan oleh Anggota DPRD Sulut dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Hillary Julia Tuwo. Mantan Noni Sulut tersebut menyoroti bahwa meski keterwakilan perempuan di ranah publik terus meningkat, praktik diskriminasi gender dan stigma negatif masih kerap dijumpai di lapangan.
“Banyak perempuan sudah memegang posisi kepemimpinan, namun kinerjanya sering kali dikesampingkan dan dinilai secara subjektif. Ranperda ini hadir untuk memberikan perlindungan hukum serta memperkuat posisi mereka,” ungkap Hillary.
Ia juga mendorong agar draf aturan ini dikoneksikan dengan penguatan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta program pemberdayaan masyarakat seperti TP-PKK dan Dekranasda agar memiliki kepastian hukum yang berkelanjutan.
Senada dengan hal itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sulut, Vionita Kuerah, menjelaskan bahwa Ranperda ini disusun dengan landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis yang kuat agar terbebas dari celah hukum saat diimplementasikan.
Dukungan Bulat Seluruh Fraksi
Penetapan Ranperda PPA menjadi prakarsa dewan mendapat persetujuan penuh dari seluruh fraksi di DPRD Sulut:
– Fraksi PDI Perjuangan: Melalui Eugenie Mantiri, menyambut positif langkah strategis ini sebagai wujud nyata keberpihakan legislatif terhadap hak-hak kelompok rentan.
– Fraksi Partai Golkar: Ketua Fraksi Cindy Wurangian menyoroti pentingnya jangkauan aturan hingga wilayah kepulauan dan daerah terluar, didukung koordinasi antarlembaga dan alokasi anggaran yang memadai.
– Fraksi Partai Demokrat: Ketua Fraksi Ronald Sampel menilai investasi pada pembangunan manusia, khususnya perempuan dan anak, merupakan kunci utama menciptakan masyarakat Sulut yang berkualitas dan berkompetensi.
– Fraksi Partai Gerindra: Ketua Fraksi Louis Carl Schramm menekankan pentingnya mendorong kemandirian perempuan melalui regulasi yang adaptif terhadap perkembangan zaman.
Rapat paripurna diakhiri dengan penandatanganan dokumen resmi oleh pimpinan DPRD Sulut. Dengan persetujuan bulat ini, draf Ranperda PPA secara resmi melangkah ke tahap pembahasan teknis bersama Panitia Khusus (Pansus) DPRD dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.
















