Scroll untuk baca artikel
Example 360x360
Example 728x250
Berita UtamaHukrimLingkunganManadoMinahasa TenggaraPeristiwa

Jadi Tersangka Kasus Tambang PT HWR, Ci’ Gin Batal Dibawa dari RS Siloam: Status Tahanan Kota

×

Jadi Tersangka Kasus Tambang PT HWR, Ci’ Gin Batal Dibawa dari RS Siloam: Status Tahanan Kota

Sebarkan artikel ini
Konferensi pers di Kejati Sulut (atas) dan suasana saat tim penyidik Pidsus menyambangi RS Siloam Manado, Selasa (15/9/2026). (Foto: Ridho L Tobing)
Konferensi pers di Kejati Sulut (atas) dan suasana saat tim penyidik Pidsus menyambangi RS Siloam Manado, Selasa (15/9/2026). (Foto: Ridho L Tobing)
Example 468x60

Manado, SUDARA.ID – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) resmi menetapkan Elisabeth Laluyan alias Ci’ Gin sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengolahan pertambangan emas PT Hakkian Wellem Rumansi (PT HWR) di Desa Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara.

Penetapan status hukum tersebut diwarnai pelaksanaan perintah membawa oleh tim penyidik Pidsus Kejati Sulut yang dipimpin Kasi Penyidikan Oikurnia Ainer Zega, S.H., M.H. Tim mendatangi ruang VIP tempat Ci’ Gin menjalani perawatan medis di RS Siloam Manado pada Selasa (15/9/2026) sekitar pukul 20.35 WITA, setelah melalui negosiasi yang cukup alot dengan pihak manajemen rumah sakit.

Example 300x600

Di ruang VIP tersebut, petugas terpantau membawa sejumlah dokumen, kamera, hingga mesin pencetak (printer). Tak berselang lama, tim penyidik tampak membacakan serta melakukan penandatanganan sejumlah dokumen, sebelum akhirnya bertolak kembali ke Kantor Kejati Sulut untuk menggelar konferensi pers.

​Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sulut, Eri Yudianto, S.H., M.H., membuka keterangan pers malam itu dengan mengonfirmasi langkah penegakan hukum yang telah diambil pihak kejaksaan.

​”Kami telah melakukan penindakan, penegakan hukum terhadap perkara tindak pidana korupsi PT HWR. Untuk selengkapnya kami persilakan Pak Plt. untuk menyampaikan,” ucap Eri.

​Plt Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Dr. Fery Tas, S.H., M.Hum., M.Si., yang didampingi Asintel Eri Yudianto dan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Zein Yusri Munggaran, S.H., M.H., kemudian memaparkan kronologi serta perkembangan penyidikan penanganan kasus tersebut.

​”Kami dari tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara merilis suatu tindakan hukum yang kami lakukan. Ini kami akan membacakan kronologis penanganan perkara. Ini merupakan pengembangan sebenarnya. Sebelumnya tim penyidik pada bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara telah melakukan penyidikan terkait perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tambang PT HWR di Desa Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, Provinsi Sulawesi Utara tahun 2005 sampai 2025,” ujar Fery.

​Ia menjelaskan bahwa perkara ini berawal dari dasar hukum penyidikan yang terbit pada akhir tahun lalu dan telah menjerat beberapa nama sebelumnya.

​”Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Nomor 09/P.1/Fd.1/12/2025 tanggal 15 Desember 2025 tentang dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan pertambangan PT Hakkian Wellem Rumansi atau HWR di Desa Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara sejak tahun 2005 sampai 2025 dan telah menetapkan di antaranya tiga orang tersangka. Yang kini dua tersangka itu kan sama-sama kita ketahui sudah dalam berproses dalam tahap penuntutan, sementara dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado, sedangkan satu orang tersangka masuk dalam daftar DPO,” buka Fery.

Baca juga:   Bupati Sitaro Tersangka! Kejati Sulut Tahan Chyntia Kalangit Terkait Korupsi Dana Bencana Gunung Ruang

​Dalam perjalanannya, nama Elisabeth Laluyan muncul dalam fakta-fakta persidangan terkait aktivitas penambangan di lahan konsesi PT HWR.

​”Dalam perkembangan selanjutnya, sesuai dengan fakta persidangan, terungkap perbuatan saksi Elisabeth Laluyan alias Ci’ Gin yang pernah melakukan kegiatan pertambangan di dalam area lokasi konsesi IUP PT HWR, yaitu di dalam sebidang tanah kurang lebih seluas 5 hektar yang di klaim oleh yang bersangkutan sebagai miliknya,” lanjut Fery.

Mengenai status kepemilikan lahan tersebut, Fery membeberkan bahwa Ci’ Gin juga tengah menempuh jalur hukum keperdataan melawan pihak PT HWR.

​”Terkait klaim tersebut, saksi Elisabeth Laluyan alias Ci’ Gin juga bersengketa secara keperdataan dengan PT HWR yang sampai kini masih terus bergulir pada tahap kasasi. Dalam tahap pertama dan tahap banding dimenangkan oleh PT HWR,” terang Fery.

Fery menegaskan bahwa penguatan penetapan tersangka ini didasarkan pada keterangan puluhan saksi, analisis ahli, serta bukti-bukti temuan penyidik yang sejalan dengan adanya aktivitas pertambangan beserta dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkannya.

​”Fakta tentang kebenaran adanya aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh saksi Elisabeth Laluyan alias Ci’ Gin sejalan dengan perkembangan penyidikan yang ditemukan oleh tim penyidik. Hal itu didasarkan pada keterangan 25 saksi di persidangan, keterangan Elisabeth Laluyan alias Ci’ Gin sendiri, serta keterangan ahli lingkungan dan tanah, Prof. Dr. Ir. Bambang Hero Saharjo, M.Agr.,” terang Fery.

​Ia menambahkan, berdasarkan riset ahli tersebut, penambangan di lokasi yang diklaim oleh tersangka telah menimbulkan kerugian lingkungan yang sangat besar.

​”Ahli menyimpulkan kegiatan pertambangan di lokasi yang diklaim oleh saksi Elisabeth Laluyan alias Ci’ Gin mengakibatkan kerugian lingkungan tidak kurang dari Rp11 miliar. Rinciannya terdiri atas biaya kerugian lingkungan atau ekologis sebesar Rp7,6 miliar, biaya kerugian ekonomi lingkungan Rp3,1 miliar lebih, serta biaya pemulihan lingkungan sebesar Rp270 juta,” ungkap Fery.

​Selain dampak kerusakan lingkungan, tim penyidik turut menyita sejumlah uang tunai dan logam mulia saat menggeledah kediaman tersangka.

​”Bukti-bukti hasil penggeledahan dan penyitaan di rumah Elisabeth Laluyan alias Ci’ Gin ditemukan uang sebesar Rp3.206.836.000 dan emas seberat 84 gram. Menurut harga saat ini, nilainya mencapai Rp160 juta untuk bentuk bulat, serta 5 gram emas bentuk oval dengan nilai Rp9.500.000 dalam kurs saat ini,” ungkap Fery.

​Tak hanya uang dan emas, penyidik juga mengamankan barang bukti alat berat yang diduga dipakai dalam operasional penambangan ilegal tersebut.

​”Dapat kami sampaikan juga bahwa bukti-bukti hasil pemeriksaan lapangan dan penyitaan di TKP, area konsesi IUP PT Hakkian, salah satunya telah di sita alat crusher atau pemecah batu yang di duga milik dari saksi Elisabeth Laluyan alias Ci’ Gin yang diduga keras pernah digunakan dalam kegiatan pertambangan di lokasi tersebut,” tambah Fery.

Baca juga:   Gubernur Yulius Sambut Jaksa Agung di Manado, Perkuat Sinergi Hukum Pengawasan Pembangunan Sulut

​Seluruh temuan tersebut dinilai melanggar ketentuan perundang-undangan di bidang mineral dan batubara (minerba), sehingga tim penyidik berkesimpulan telah mengantongi bukti permulaan yang cukup.

​”Semua itu hal ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara Pasal 161 dan beberapa ketentuan undang-undang yang berikutnya. Oleh karena telah ditemukan bukti permulaan yang cukup tentang dugaan tindak pidana korupsi dalam pengolahan pertambangan PT Hakkian Wellem Rumansi atau HWR di Desa Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara tahun 2012 sampai dengan 2015 dilakukan oleh Elisabeth Laluyan alias Ci’ Gin, maka terhadap yang bersangkutan terpenuhi dua alat bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka. Itu makanya malam ini kami telah berkesimpulan untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” ucap Fery.

​Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Ci’ Gin tidak langsung ditahan di rumah tahanan kejaksaan, melainkan dikenakan status tahanan kota atas pertimbangan kesehatan.

​”Karena beliau ini, tersangka ini atas alasan kemanusiaan dalam keadaan sakit, maka kami berkesimpulan untuk sementara ini akan kami lakukan tahanan kota. Ini untuk memberikan kesempatan dia untuk sehat. Nanti kita lihat perkembangannya seperti apa,” terang Fery.

​Fery menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah tim penyidik berkonsultasi dengan pihak medis yang merawat Ci’ Gin di RS Siloam.

​”Kalau menurut keterangan dari rumah sakit itu, saat ini di tensi agak cukup normal. Namun ada penyakit dalamnya yang sedikit mengganggu kepada kesehatan yang bersangkutan,” jelas Fery.

​Menjawab pertanyaan mengenai peluang penahanan secara fisik di kemudian hari, Fery menyatakan bahwa pihaknya akan terus memantau perkembangan kondisi tersangka berdasarkan analisis medis tim ahli.

​”Kita lihat perkembangannya, karena itu adalah yang bisa menentukan itu kan ahlinya, ya dokterlah. Kejaksaan kan gak bisa menentukan itu sakit atau tidak. Namun atas alasan kemanusiaan, untuk sementara melihat umur tersangka juga, cukup tualah. Tapi bagaimanapun, karena namanya penegakan hukum, kita tetap akan coba laksanakan,” ucap Fery.

​Asintel Eri Yudianto menambahkan bahwa penetapan status tahanan kota tersebut didasarkan pada hasil pemeriksaan medis dari tim dokter independen yang dihadirkan oleh kejaksaan.

​”Selain pihak rumah sakit, tadi tim penyidik juga membawa dokter independen. jadi itu yang menjadi dasar penyidik untuk memberikan tahanan kota,” jelas Eri.

Baca juga:   Jerry Waleleng Ketua KONI Sulut 2025-2029

Sejalan dengan hal tersebut, Aspidsus Zein Yusri Munggaran menegaskan bahwa kondisi kesehatan seseorang tidak menghalangi penetapan status tersangka selama alat bukti yang dikumpulkan penyidik telah mencukupi.

​”Jadi istilahnya penetapan tersangka itu bukan masalah sakit atau tidak, tapi tetap kembali kepada alat bukti yang cukup yang sudah dikumpul oleh penyidik. Kaitan yang Bapak Plt Kajati bilang kemanusiaan, saya kira itu lebih lebih soft, karena memang mungkin peralatan di tempat itu lebih lengkap di sana. Tapi kita pantau terus dan kita tahan dengan tahanan kota,” terang Zein.

Di sisi lain, Zein turut menyinggung temuan uang tunai berjumlah total Rp18 miliar yang disita dari rumah pengusaha JA yang adalah putra dari tersangka Ci’ Gin pada 23 Juli lalu.

​”Pada saat penggeledahan, di satu lokasi terdapat dua temuan uang tunai. Pertama, di kamar Ci’ Gin ditemukan sebesar Rp3 miliar lebih, kemudian di kamar JA ditemukan Rp15 miliar, sehingga totalnya mencapai Rp18 miliar,” sebut Zein.

​Ia mengungkapkan bahwa penyidik sejauh ini masih menunggu iktikad baik dari JA untuk memberikan penjelasan resmi mengenai asal-usul dana fantastis tersebut.

​”Terkait dengan uang-uang ini, tentunya kan kita memberikan kesempatan kepada JA untuk membuktikan uang ini dari mana. Kita sudah panggil tapi sampai sejauh ini belum memberikan kepastian yang menurut kami wajar, uang itu dapat dari mana,” ujar Zein.

​Pihak Kejati Sulut memastikan akan melayangkan surat pemanggilan ulang kepada JA guna mengklarifikasi keabsahan dana tersebut.

​”Untuk itu, tetap kita akan melakukan panggilan ke JA. Kemarin kita panggil tidak hadir, saya nggak tahu alasannya seperti apa. Nanti minggu sekarang pun kita akan panggil lagi karena ini penting untuk pembuktian,” ucap Zein.

​Langkah ini diambil guna memberikan ruang bagi yang bersangkutan melakukan pembuktian terbalik di hadapan auditor kejaksaan.

​”Kita kasih kesempatan dia untuk pembuktian terbalik. Makanya kalau dia memang merasa ini wajar, ayo datang ke sini, kita cek dengan auditor kita, apakah uang ini sah atau tidak,” tambah Zein.

​Menutup keterangannya, Zein menegaskan bahwa penetapan tersangka Ci’ Gin merupakan pintu masuk awal yang akan terus dikembangkan oleh tim penyidik Pidsus Kejati Sulut.

​”Jadi itu nanti pendalaman selanjutnya, yang penting sekarang penetapan tersangka, yang membuka ini dulu, berdasarkan alat bukti yang cukup, yang sah, dari fakta persidangan sama fakta-fakta yang ditemukan di penyidikan. Jadi awalnya ini dulu, ke depan kita pendalaman,” pungkas Zein. (Ridho L Tobing)

Loading

Example 300250
Example 120x600
Example 300250 Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *