Scroll untuk baca artikel
Example 360x360
Example 728x250
Berita UtamaHukrim

Bupati Sitaro Tersangka! Kejati Sulut Tahan Chyntia Kalangit Terkait Korupsi Dana Bencana Gunung Ruang

×

Bupati Sitaro Tersangka! Kejati Sulut Tahan Chyntia Kalangit Terkait Korupsi Dana Bencana Gunung Ruang

Sebarkan artikel ini
Aspidsus Kejati Sulut, Zein Yusri Munggaran, saat memberikan keterangan pers terkait penahanan Bupati Sitaro, Chyntia Kalangit, dalam kasus dugaan korupsi dana bencana Gunung Ruang, Rabu (6/5/2026). (Foto: Istimewa)
Aspidsus Kejati Sulut, Zein Yusri Munggaran, saat memberikan keterangan pers terkait penahanan Bupati Sitaro, Chyntia Kalangit, dalam kasus dugaan korupsi dana bencana Gunung Ruang, Rabu (6/5/2026). (Foto: Istimewa)
Example 468x60

Manado, SUDARA.ID – Bupati Kepulauan Sitaro, Chyntia Ingrid Kalangit, resmi ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara usai ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi penyalahgunaan Dana Siap Pakai (DSP) bantuan bencana erupsi Gunung Ruang tahun anggaran 2024, Rabu (6/5/2026) malam.

Mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dengan tangan terborgol, orang nomor satu di Bumi Karangetang itu bungkam seribu bahasa saat digiring petugas keluar dari gedung Kantor Kejati Sulut. Di bawah pengawalan ketat, ia langsung diarahkan menuju mobil tahanan yang telah bersiap di lobi markas Korps Adhyaksa, Jalan 17 Agustus, Teling Atas, Manado.

Example 300x600

Penahanan Selama 20 Hari ke Depan
​Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulut, Zein Yusri Munggaran SH MH, menegaskan bahwa langkah ini diambil setelah penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang sah.

​”Tim penyidik melakukan upaya paksa berupa penetapan tersangka dan penahanan terhadap tersangka CIK selaku Bupati Sitaro. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan demi kepentingan penyidikan,” ujar Zein kepada awak media dalam konferensi pers mendadak di Kantor Kejati Sulut, Rabu malam.

Baca juga:   Yadyn Eks Jaksa KPK Resmi Jabat Kajari Bitung

​Zein menjelaskan, CIK awalnya diperiksa sebagai saksi selama hampir enam jam. Namun, setelah pendalaman materi dan konfrontasi bukti, statusnya dinaikkan menjadi tersangka. Diketahui, ini merupakan panggilan ketiga bagi CIK.

Peran Sentral dan Modus Operandi
​Dalam konstruksi perkara, modus yang dilakukan tersangka terbilang sistematis. CIK diduga kuat melakukan pengaturan ilegal dalam penyaluran Dana Siap Pakai (DSP) untuk perbaikan rumah rusak akibat erupsi Gunung Ruang. Sebagai Bupati, ia disebut bertanggung jawab secara fisik dan keuangan, namun justru menyalahgunakan kewenangannya untuk meraup keuntungan pribadi.

​Aspidsus Kejati Sulut membeberkan secara rinci peran CIK dalam kapasitasnya sebagai Bupati Kabupaten Sitaro. “Peran CIK sebagai Bupati Kabupaten Sitaro, bertanggung jawab secara fisik dan keuangan terhadap dana siap pakai bencana alam,” ujar Zein Yusri Munggaran.

​Terkait teknis penyaluran di lapangan, Zein mengungkapkan adanya dugaan manipulasi dalam distribusi logistik yang sengaja dibiarkan. “Melakukan pengorganisiran terhadap penyaluran bahan material, membiarkan penyaluran bantuan yang sudah berlarut-larut, kemudian memerintahkan Kalaks dalam hal ini JS yang sudah ditetapkan sebagai tersangka untuk melakukan penunjukan kelima toko penyalur yang bertentangan dengan juknis dan juklak pelaksanaan serta surat dari Deputi RR BNPB RI,” urai Aspidsus.

Baca juga:   Humanis! Kejati Sulut Ajukan Restorative Justice Perkara Pidana Penganiayaan di Dumoga

​Lebih lanjut, ia menjelaskan mengenai adanya niat jahat atau mens rea untuk mengambil keuntungan finansial. “Selanjutnya tersangka mengakomodir dan mengorganisir bahan material yang akan disalurkan kepada masyarakat penerima bantuan dengan tujuan untuk mencari keuntungan,” tegasnya.

​Bahkan, Zein menyoroti adanya praktik nepotisme dalam pemilihan mitra kerja yang tidak kompeten. “Kemudian juga memerintahkan Kalaks untuk menunjuk toko berdasarkan hubungan kekerabatan yakni mantan tim sukses namun bukan merupakan toko bangunan,” beber Zein kepada awak media.

Zein menekankan bahwa poin-poin tersebut merupakan garis besar keterlibatan tersangka yang dapat diungkap ke publik sembari menjaga kerahasiaan proses hukum yang sedang berjalan. “Itu diantaranya, peran-perannya. Tidak mungkin saya inikan (buka), karena masih ada substansi penyidikan,” kata Aspidsus menambahkan.

Baca juga:   Meski Batal Tampil, KPU Manado Hormati Rencana Aksi Damai Pendukung Liempepas

​Berdasarkan audit sementara, tindakan rasuah ini mengakibatkan kerugian negara yang fantastis, mencapai kurang lebih Rp22 miliar.

​Dengan ditahannya CIK, total tersangka dalam skandal ini berjumlah lima orang. Mereka adalah Kalaks BPBD, Sekretaris Daerah (Sekda) Sitaro, mantan Pj Bupati, pihak swasta (pemilik toko), dan terakhir Bupati definitif Chyntia Kalangit.

​Penyidik menjerat tersangka dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 603 dan 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional). CIK kini terancam hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara.

​Kejati Sulut pun memberikan sinyal bahwa daftar tersangka kemungkinan besar masih akan bertambah. “Kita tetap mendalami sampai terkait saksi-saksi yang sedang kita periksa. Kita transparan, nanti tetap kita akan publikasikan ke teman-teman media,” pungkas Aspidsus.

Example 300250
Example 120x600
Example 300250 Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *