Tangerang Selatan, SUDARA.ID – Pemerintah Kota Bitung mengambil langkah strategis dalam memperkuat tata kelola pemerintahan berbasis digital dengan menjalin Kerja Sama Antar Daerah (KAD) bersama Pemerintah Kota Tangerang Selatan. Kolaborasi ini difokuskan pada replikasi dan pemanfaatan sistem integrasi pengelolaan pajak dan pertanahan.
Penandatanganan Kesepakatan Bersama Antar Daerah serta Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait Aplikasi Sistem Integrasi Geospasial Informasi Tanah dan Pajak (SISGITA/SIGITA) tersebut dilangsungkan di Aula Blandongan, Gedung Utama Balai Kota Tangerang Selatan, Senin (21/9/2026).Kegiatan penting ini dihadiri langsung oleh Walikota Bitung, Hengky Honandar, S.E., yang didampingi oleh jajaran pejabat eselon di lingkungan Pemkot Bitung. Hadir pula Staf Ahli Walikota Bitung Franky R. Ladi, S.STP, M.AP., Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bitung Theo Rorong, S.E., serta Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Altin A. Tumengkol, S.IP, M.Si. Penandatanganan ini turut disambut dan dilakukan bersama Walikota Tangerang Selatan, Drs. H. Benyamin Davnie.
Walikota Bitung Hengky Honandar menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan terobosan penting untuk mendukung pengelolaan data perpajakan dan pertanahan yang lebih akurat, transparan, terintegrasi, serta berbasis spasial. Melalui sistem ini, data objek pajak, peta bidang tanah, hingga potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dapat dikelola secara terpadu demi mendongkrak kualitas perencanaan dan pelayanan publik.
Sinkronisasi NIB dan NOP untuk Optimalisasi PAD
Secara substantif, kerja sama replikasi SISGITA ini bertujuan untuk menyinkronkan data pertanahan dan perpajakan, khususnya penyelarasan antara Nomor Induk Bidang (NIB) dari sektor pertanahan dengan Nomor Objek Pajak (NOP) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Selama ini, disinyalir masih terdapat celah perbedaan antara data pertanahan dan perpajakan di lapangan. Dengan hadirnya SISGITA, kedua basis data tersebut akan disinkronkan secara bertahap di seluruh wilayah Kota Bitung. Langkah presisi ini diharapkan mampu membantu pemerintah dalam memutakhiran data wajib pajak dan kepemilikan tanah secara akurat.
Data hasil sinkronisasi tersebut nantinya akan menjadi basis data (database) utama bagi Bapenda Kota Bitung dalam memetakan serta menentukan potensi pendapatan daerah secara lebih optimal, khususnya dari sektor PBB-P2.
Pemanfaatan ZNT dan Digitalisasi Layanan Perpajakan
Selain penyelarasan NIB dan NOP, ruang lingkup kerja sama ini juga mencakup pemanfaatan Zona Nilai Tanah (ZNT) sebagai referensi esensial dalam menentukan kewajaran nilai transaksi tanah dan bangunan. Data ZNT ini diproyeksikan mampu memperkuat proses validasi transaksi sekaligus memaksimalkan pengelolaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Di samping itu, integrasi sistem yang turut melibatkan perangkat daerah bidang komunikasi dan informatika dari kedua belah pihak ini dirancang untuk menjamin pertukaran data yang aman, terstruktur, serta berkelanjutan. Ke depan, hasil integrasi data geospasial ini juga akan dikembangkan untuk menopang digitalisasi layanan perpajakan, termasuk rencana penerapan e-SPPT secara bertahap sehingga masyarakat kian dimudahkan dalam mengakses informasi dan menunaikan kewajiban perpajakannya.
Melalui sinergi lintas daerah ini, Pemkot Bitung optimis dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang berlandaskan prinsip one data (satu data), dengan senantiasa mengedepankan akurasi, transparansi, akuntabilitas, serta kemudahan pelayanan prima bagi seluruh masyarakat. (Ridho L Tobing)
















