Scroll untuk baca artikel
Example 360x360
Example 728x250
Manado

Upah Minimum Kota (UMK) Kota Manado 2024 Naik, Cek Besaran Angkanya

×

Upah Minimum Kota (UMK) Kota Manado 2024 Naik, Cek Besaran Angkanya

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Manado, Sudara.id – Pemerintah Kota Manado menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Kota Manado tahun 2024 sebesar Rp 3.590.000 atau naik Rp 60.000 dari UMK Kota Manado tahun 2023.

Penetapan ini dilakukan setelah Walikota Manado Andrei Angouw melakukan pertemuan untuk membahas Upah Minimum Kota (UMK) Kota Manado bersama perwakilan serikat buruh dan serikat pekerja, serta perwakilan Asosiasi Pengusaha Indonesia Kota Manado di Ruang Kerja Walikota Manado, Senin, (27/11/2023)

Example 300x600

Pada pertemuan ini Walikota memberikan pandangan terkait penetapan UMK. Menurut Walikota, penentuan UMK selain berdasarkan aturan dan parameter formal juga harus melihat kondisi sosial kemasyarakatan yang ada, termasuk kondisi pekerjaan itu sendiri. Walikota memaparkan beberapa contoh dan fakta yang terjadi di Kota Manado.

Baca juga:   Walikota Andrei Angouw Tinjau Pengerjaan Drainase Dan Fasilitas Umum Kota Manado

“UMK adalah jaring pengaman bagi para buruh dan pekerja sesuai dengan posisi kerjanya berdasarkan prinsip keadilan dari pekerjaan yang dilakukan. Jadi, kendati sama sebagai pekerja, tentunya gajinya tidak akan sama,” kata Walikota

Turut hadir dalam pertemuan ini Sekretaris Daerah Kota Manado Bpk. Dr. Micler Lakat, S.H., M.H, Asisten I Bpk. Julises Oehlers, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Bpk. Paul Sualang, S.H, Kepala Badan Pusat Statistik Kota Manado, perwakilan serikat buruh dan serikat pekerja, serta perwakilan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kota Manado.

Baca juga:   Penerbangan Rute Manado-Kinabalu Malaysia Resmi Beroperasi: AirAsia Rencanakan 3 Kali Seminggu

 

Example 300250
Example 120x600
Example 300250 Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *