Manado, SUDARA.ID – Panitia Pengawas Pemilihan Umum tingkat Kecamatan (Panwascam) Wanea resmi dikukuhkan Bawaslu Kota Manado bersama dengan 10 Panwascam lainya yang akan bertugas mengawasi tahapan Pilkada 2024 di Kota Manado.
Ketua Bawaslu Manado Brilliant J Maengko melantik dan mengambil sumpah/janji jabatan atas ketiga Pimpinan Panwascam Wanea terpilih, yang juga turut disaksikan oleh anggota Bawaslu Manado Heard Runtuwene dan Abdul Gafur Subaber serta Kepala Sekretariat Sehari Mokoginta di Ballroom Peninsula Hotel, Manado, Sabtu (24/5/2024).
Ketiga Pimpinan Panwascam Wanea tersebut adalah,
1.Rommy P.B.Korompis,S.IP (Ketua)
Kordiv. SDM, Organisasi, Pendidikan, Pelatihan, Data dan Informasi,
2.Ferdinand T.A.Assa, S.P (Anggota)
Kordiv. Penanganan, Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa,
3.Donna L. Kawengian (Anggota)
Kordiv. Hukum,Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat.
Ketua Bawaslu Brilliant J Maengko dalam bagian dari sambutannya menyampaikan seorang anggota Panwascam harus memiliki integritas yang tinggi, bukan sekadar cari tempat bekerja tetapi bagaimana menjalankan tugas sebagai bentuk pengabdian kepada bangsa dan negara.
“Ini merupakan tugas pengabdian. Bekerjalah sebaik mungkin. Mari jaga demokrasi, UUD 45 terutama Pancasila dan tetap bekerja dengan berintegritas,” ucap Maengko.
“Kalian adalah pejuang Demokrasi. Untuk itu dapat membantu dan bekerjasama dengan kami guna mensukseskan Pemilihan pada tahun 2024 dengan mengikuti setiap aturan Pemilu yang berlaku,” gugah Maengko.
Maengko juga menjelaskan terkait pentingnya semua anggota Panwascam untuk memahami semua aturan yang berlaku, termasuk memahami UU yang akan digunakan.
“Sebab UU Pemilu berbeda dengan UU Pilkada. Meski secara keseluruhan tugas Panwascam tidak terlalu berbeda dengan Pemilu, namun UU yang digunakan berbeda,” jelasnya.
“Kalau Pemilu menggunakan UU Nomor 7 Tahun 2017 sedangkan untuk Pilkada menggunakan UU Nomor 10 Tahun 2016 dan terbaru ada UU Nomor 6 Tahun 2020,” rinci Maengko.
Secara rinci, Maengko juga menyebutkan salah satu perbedaannya, yaitu limit waktu pidana, jika pemilu tujuh hari, maka Pilkada hanya tiga hari dan harus diselesaikan akurat dan cepat, dan jika pemilu menggunakan hari kalender, maka Pilkada menggunakan hari kerja dan wajib masuk tiap hari.
Sementara itu, sebelumnya Anggota Bawaslu Provinsi Sulut, Steffen S Linu yang juga hadir pada pelantikan itu, berkesempatan memberikan arahan kepada para panwascam yang baru dilantik dengan mengingatkan tugas, kewajiban serta wewenang sebagai Panwascam dalam melakukan fungsi pengawasan dengan profesional dan berintegritas, khususnya dalam mengantisipasi masalah serta kerawanan pada masa Pilkada.
Usai dituntun mengucapkan sumpah/janji, para anggota Panwascam terlantik melakukan penandatanganan pakta integritas sebagai wujud komitmen menjalankan dalam tugas.
Selanjutnya, setelah seluruh rangkain seremonial pelantikan dilaksanakan, Anggota Panwascam Wanea beserta para personel Panwascam Kota Manado lainnya, menerima pembekalan dari Bawaslu Kota Manado.