Manado, SUDARA.ID – Bawaslu Kota Manado mengajak warga masyarakat untuk mengecek dan memberikan masukan serta tanggapan atas dirilisnya Daftar Pemilih Sementara (DPS) pilkada Kota Manado tahun 2024 yang sudah terpampang di seluruh Sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS), yang berlokasi di setiap kantor Kelurahan yang ada di Kota Manado.
Hal ini disampaikan Koordinator Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas (HP2H) Bawaslu Kota Manado, Abdul Gafur Subaer, pasca ditetapkannya 343.932 warga sebagai daftar pemilih sementara untuk gelaran pilkada Kota Manado 2024.
“Jadi kemarin sudah bersama-sama jajaran badan adhoc di bawah rapatkan ini, untuk mengawasi secara ketat pekerjaan teman-teman KPU, juga dengan mengajak masyarakat Kota Manado untuk mengecek data pemilih apakah terdaftar atau tidak,” kata Subaer.
“Jadi sifatnya hari ini, kita menunggu masukan, tanggapan masyarakat terkait DPS, jangan sampai ada pemilih atau masyarakat yang tidak terakomodir di daftar pemilih sementara,” imbuhnya.
Himbauan ini disampaikan untuk memastikan bahwa pengumuman hasil DPS ini telah benar-benar menyebar dan terinformasi kepada warga pemilih Kota Manado.
“Proses hari ini itu setelah penetapan DPS, sifatnya masih sementara. Kalau kategori di tahapan, itu masih di sub-tahapan pemutakhiran data. Hari ini, itu tahapannya ada di pengumuman daftar pemilih sementara oleh KPU. Jadi kami mengawasi jajaran KPU untuk mengumumkan daftar pemilih sementara itu,” terang Subaer.
Bawaslu Manado sendiri telah menginstruksikan jajaran adhoc-nya di tingkat Kelurahan untuk aktif mengajak warga melakukan pengecekan terhadap data DPS di kelurahannya hingga TPS-nya masing-masing.
“Nanti silahkan minta ke KPU, cara pengecekan daftar pemilih sementara, karena sekarang sudah dibuka, jadi masyarakat berhak untuk mengecek dia terdaftar atau tidak, terdaftar di TPS mana Kelurahan mana,” ujarnya.
Menurut Subaer, tanggapan warga terkait pengumuman DPS ini juga menjadi hal yang sangat penting dalam melengkapi pemutakhiran data pemilih. “Kalau ada yang keberatan dengan letak TPS atau tidak sesuai dengan tempat tinggal, bisa memberikan masukan ke KPU atau ke Bawaslu, kami juga bisa merekomendasikan secara kolektif ke KPU,” terang Subaer.
Hal ini disampaikannya mengingat masih adanya potensi data pemilih ganda pada hasil DPS. “Jadi DPS ini kalau kita cermati dari sisi pengawasan memang masih terdapat kekurangan-kekurangan di Kota Manado. Salah satu contoh misalkan ada mekanisme potensi kegandaan. Kita masih mengecek sama-sama dengan KPU, mana-mana daftar pemilih yang masuk dalam daftar pemilih sementara ini yang ada potensi kegandaannya, akan kita bersihkan sama-sama di penetapan DPT nanti,” ungkapnya.
Sementara itu, masyarakat sendiri diberi waktu 10 hari untuk dapat memberikan tanggapan atau masukan serta perbaikan sejak diumumkannya hasil DPS oleh PPS.
“Kalau kita lihat dari surat KPU 799, itu selama 10 hari dari tanggal 18 sampai tanggal 27 Agustus, kita menjaga terus proses ini karena sesudah ini kita harus kerja berat kalau kita nda jaga terus,” info Subaer.
Sementara hasil dari penetapan, pengumuman dan penerimaan tanggapan masyarakat atas DPS ini, nantinya akan dilanjutkan kepada tahapan berikutnya yaitu penetapan DPSHP. “Jadi setelah penetapan DPS, kita ada penetapan DPSHP- Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan, itu yang kita akan jaga sistem pengawasannya, kita rapikan,” runut Subaer.
Bergulirnya sub tahapan pemutakhiran data yang dibatasi oleh waktu ini membuat Subaer perlu mengingatkan jajaran KPU untuk bekerja lebih ekstra dalam menata data pemilih di Manado yang diketahui memiliki arus dengan perpindahan administrasi penduduk yang cukup tinggi.
“KPU juga harusnya bekerja dengan disiplin, bekerja keras merapikan seluruh daftar, karena ini Manado sifat masyarakatnya terlalu besar keluar masuk, itu yang kita jaga, jangan sampai ada masyarakatnya yang baru masuk, baru bikin KTP akhirnya tidak terdaftar, nda bisa menggunakan hak pilihnya,” saran Subaer.
Sedangkan kepada masyarakat sendiri, Subaer menyampaikan bahwa jajaran Bawaslu Kota Manado juga siap menampung masukan dari masyarakat terkait hasil dari DPS ini.
“Kami memang sudah menginstruksikan ke jajaran di tingkat adhoc kelurahan dan kecamatan untuk menerima semua masukan. Jadi kami juga membuka posko, bisa online bisa datang langsung ke Kantor Panwascam, karena di Kelurahan nda ada Kantor, membuka itu agar masyarakat bisa melaporkan segala hal. Kalau kurang puas silahkan laporkan ke jajaran kami, nanti jajaran kami yang ‘up’ keatas, ke kami, nanti kami yang rekomendasikan ke KPU,” tutup Subaer.