Scroll untuk baca artikel
Example 360x360
Example 728x250
Berita UtamaBitung

Gerak Cepat Sejak Malam Hari, Bawaslu Sulut Tertibkan APK di Masa Tenang Pemilu 

×

Gerak Cepat Sejak Malam Hari, Bawaslu Sulut Tertibkan APK di Masa Tenang Pemilu 

Sebarkan artikel ini
KETUA BAWASLU SULAWESI UTARA ARDILES MEWOH
SAAT KETUA BAWASLU SULAWESI UTARA ARDILES MEWOH DIWAWANCARAI AWAK MEDIA DI SELA-SELA PENERTIBAN APK
Example 468x60

Bitung, SUDARA.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Utara (Sulut) gerak cepat tertibkan alat peraga kampanye (APK) saat memasuki masa tenang Pemilu 2024 sejak malam hari.

“Malam ini Bawaslu bersama stakholder baik dari Kepolisian, TNI, BIN, Pemerintah Kota Bitung kita melakukan patroli untuk penertiban alat peraga kampanye (APK),” ungkap Ketua Bawaslu Sulut Ardiles Mewoh, Minggu (11/2/2024).

Example 300x600

Penertiban itu dilakukan sejak Pukul 00.01 Wita, Minggu (11/2) dibeberapa titik, dimulai dari Kecamatan Girian, Bitung. Ardiles menuturkan penertiban ini digelar sebagai contoh pada peserta pemilu yang belum di menertibkan APK mandiri akan ditertibkan oleh pihaknya melalui stakeholder pemerintah daerah.

Baca juga:   Paralelitas Tugas Pers dan DKPP Kawal Kedaulatan Rakyat di Pilkada Serentak 2024

“Hari ini dimulai masa tenang, jadi semua peserta pemilu tidak bisa lagi melakukan kampanye, oleh karena itu kita pada kesempatan hari ini kita menghimbau semua peserta pemilu masing- masing secara mandiri untuk melakukan penertiban alat peraga kampanye,” kata Ardiles kepada awak media.

Disela-sela penertiban yang dilakukannya saat itu, Ardiles menghimbau agar seluruh APK dari Peserta Pemilu dapat segera ditertibkan secara mandiri

Baca juga:   Yulius Selvanus: Retret Tanamkan Budaya Tertib dan Disiplin bagi Para Kepala Daerah

“Kita berkeinginan untuk semua alat peraga kampanye tanggal 14 februari nanti semua ditertibkan secara mandiri,” tuturnya.

Ardiles menuturkan bagi Peserta Pemilu yang tidak melakukan penertiban APK, maka akan segera ditertibkan di masa kampanye selama 3 hari sampai hari Pemilu dilakukan pada 14 Februari 2024.

“Namun demikian kalo masih ada yang belum diturunkan kami akan menurunkan semua bantuan dari stakeholder pemerintah kota pemerintah daerah setempat,” pungkasnya.

Diketahui, masa tenang kampanye pemilu 2024 akan berlangsung selama 3 hari, dimulai pada hari Minggu tanggal 11 Februari 2024 sampai 13 Februari 2024, dan pada tanggal 14 Februari 2024 adalah hari Pemilihan.

Baca juga:   KPU Bitung Undang Forkopimda, Partai Politik dan Para Jurnalis Tinjau Langsung Pelipatan Surat Suara Pemilu 2024

Didalam masa tenang Peserta Pemilu yang terdiri dari Partai Politik, Caleg Dan Calon Presiden dan Wakil Presiden dilarang untuk melakukan sosialisasi alias kampanye juga didalamnya mendistribusikan APK. Sebagaimana tertuang pada aturan mengenai jadwal tahapan-tahapan Pemilu 2024 dapat dilihat dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022.

Example 300250
Example 120x600
Example 300250 Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *