Scroll untuk baca artikel
Example 360x360
Example 728x250
Berita UtamaHukrim

Keluarga Gadis 14 Tahun Korban Pencabulan di Minut Sempat terintimidasi Saat Polisi Jemput Terduga Pelaku

×

Keluarga Gadis 14 Tahun Korban Pencabulan di Minut Sempat terintimidasi Saat Polisi Jemput Terduga Pelaku

Sebarkan artikel ini
Foto hanya Ilustrasi (Dok: Istimewah)
Foto hanya Ilustrasi (Dok: Istimewah)
Example 468x60

Minahasa Utara, SUDARA ID – Keluarga gadis berinisial WA (14) yang menjadi korban pencabulan di Kecamatan Likupang Barat, Minahasa Utara (Minut) sempat menerima intimidasi dari keluarga terlapor, usai Polisi menjemput pelaku terduga pelaku.

 

Example 300x600

“Waktu tanggal 3 Maret pihak kepolisian, pihak Polresta Minut dan Polsek Likupang mendatangi rumah terlapor untuk menjemput terduga pelaku meminta keterangan,” ungkap kuasa hukum korban pencabulan Senja Pratama, Selasa (5/3/2024).

 

Baca juga:   Meriahkan HUT RI ke-79, SD Inpres Kawangkoan Ikuti Lomba Gerak Jalan Pemkab Minahasa Utara

Kejadian pengancaman terjadi di Kecamatan Likupang Barat, Kabupaten Minut, hari Minggu (3/3) sekitar pukul 20.00 Wita. Saat kepolisian Polresta Minut dan Polsek Likupang menjemput terduga pelaku dirumahnya untuk meminta keterangan terkait kasus pencabulan dan pemerkosaan kepada korban yang masih duduk sebagai siswi SMP.

 

“Karena ada kekesalan dari keluarga terlapor, mendatangi salah satu keluarga pelapor. Saat mendatangi keluarga pelapor dari luar rumah, keluarga terlapor meneriaki keluarga pelapor dengan mengatakan mengajak berkelahi tapi tujuan berantem itu untuk membunuh. Bukan hanya berantem secara fisik tapi menggunakan senjata tajam,” tambah Senja.

Baca juga:   Banjir Dukungan Pasangan Elly-Michaela, Ketum REPLYCHA Jun Salim Tilaar: Torang Fokus Menang

 

Pengancaman yang dilontarkan keluarga terduga pelaku membuat keluarga korban sempat mengungsikan diri usai menerima intimidasi tersebut. Banyak orang yang menyaksikan kejadian tersebut, termasuk kepolisian yang itu datang menjemput terduga pelaku.

 

“Respon dari kepolisian saat itu karena belum terjadi pertikaian, polisi hanya memantau. Karena tidak bisa melakukan tindakan hukum kalau tidak terjadi pertikaiankan. Dari pihak kepolisian sempat menyampaikan himbauan,” tuturnya.

Baca juga:   Koordinasi Strategis Gubernur Yulius dengan Menteri KKP Akomodir Budidaya dan Pemasaran Komoditi Kelautan Perikanan Sulut

 

Senja mengatakan pasca kejadian tersebut, tim kuasa hukum langsung mengadukannya ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

 

“Saat ini kami sudah melakukan tindakan hukum memasukan laporan ke LPSK untuk keamanan untuk keluarga korban kita tinggal menunggu laporan dari LPSK seperti apa,” pungkasnya.

Example 300250
Example 120x600
Example 300250 Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *