Minahasa Utara, SUDARA ID – Keluarga gadis berinisial WA (14) yang menjadi korban pencabulan di Kecamatan Likupang Barat, Minahasa Utara (Minut) sempat menerima intimidasi dari keluarga terlapor, usai Polisi menjemput pelaku terduga pelaku.
“Waktu tanggal 3 Maret pihak kepolisian, pihak Polresta Minut dan Polsek Likupang mendatangi rumah terlapor untuk menjemput terduga pelaku meminta keterangan,” ungkap kuasa hukum korban pencabulan Senja Pratama, Selasa (5/3/2024).
Kejadian pengancaman terjadi di Kecamatan Likupang Barat, Kabupaten Minut, hari Minggu (3/3) sekitar pukul 20.00 Wita. Saat kepolisian Polresta Minut dan Polsek Likupang menjemput terduga pelaku dirumahnya untuk meminta keterangan terkait kasus pencabulan dan pemerkosaan kepada korban yang masih duduk sebagai siswi SMP.
“Karena ada kekesalan dari keluarga terlapor, mendatangi salah satu keluarga pelapor. Saat mendatangi keluarga pelapor dari luar rumah, keluarga terlapor meneriaki keluarga pelapor dengan mengatakan mengajak berkelahi tapi tujuan berantem itu untuk membunuh. Bukan hanya berantem secara fisik tapi menggunakan senjata tajam,” tambah Senja.
Pengancaman yang dilontarkan keluarga terduga pelaku membuat keluarga korban sempat mengungsikan diri usai menerima intimidasi tersebut. Banyak orang yang menyaksikan kejadian tersebut, termasuk kepolisian yang itu datang menjemput terduga pelaku.
“Respon dari kepolisian saat itu karena belum terjadi pertikaian, polisi hanya memantau. Karena tidak bisa melakukan tindakan hukum kalau tidak terjadi pertikaiankan. Dari pihak kepolisian sempat menyampaikan himbauan,” tuturnya.
Senja mengatakan pasca kejadian tersebut, tim kuasa hukum langsung mengadukannya ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
“Saat ini kami sudah melakukan tindakan hukum memasukan laporan ke LPSK untuk keamanan untuk keluarga korban kita tinggal menunggu laporan dari LPSK seperti apa,” pungkasnya.