Scroll untuk baca artikel
Example 360x360
Example 728x250
Berita UtamaPolitik

KPU Sulut Ungkap 3 Pelanggaran di Tubuh Penyelenggara, Satu Komisioner Diberhentikan Sementara

×

KPU Sulut Ungkap 3 Pelanggaran di Tubuh Penyelenggara, Satu Komisioner Diberhentikan Sementara

Sebarkan artikel ini
Pimpinan KPU Sulut Salman Saelangi (Dok: Sudara.id)
Pimpinan KPU Sulut Salman Saelangi (Dok: Sudara.id)
Example 468x60

Manado,SUDARA.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara (Sulut) ungkap pelanggaran pemilu 2024 di tubuh penyelenggara usai rekapitulasi. Pelanggaran tersebut terjadi di 3 Kabupatenkota yakni Kota Bitung, Kabupaten Minahasa Utara (Minut), dan Kabupaten Kepulauan Sangihe.

Pimpinan KPU Sulut Salman Saelangi mengatakan di tubuh penyelenggara terdapat 3 KPU Kabupaten Kota yang telah terjadi selama proses rekapitulasi dan saat ini telah di tangani. KPU Minahasa Utara (Minut) salah satunya terjadi pelanggaran.

Example 300x600

“Pemeriksaan telah dilakukan hari Selasa 12 Maret 2024 kepada Teradu anggota KPU Minut berinisial YH, dan pihak terkait Ketua dan Anggota KPU Minut lainnya serta Ketua dan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Likupang Barat,” ungkap Salman, Jumat (15/3/2024).

Baca juga:   Yulius Selvanus: Retret Tanamkan Budaya Tertib dan Disiplin bagi Para Kepala Daerah

Salman menuturkan dugaan pelanggaran yang diperiksa adalah dugaan penyalahgunaan kewenangan Teradu dengan memberikan arahan kepada Ketua dan Anggota PPK Likupang Barat untuk melakukan pergeseran suara calon.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan KPU Sulawesi Utara telah melaksanakan Rapat Pleno pada Rabu 13 Maret 2024, untuk menyimpulkan dan menetapkan sanksi. KPU Sulut dalam Rapat Pleno memutuskan memberikan sanksi pemberhentian sementara anggota KPU Minut (berinsial YH) dan akan dilaporkan ke DKPP RI,” tambah Salman.

Baca juga:   KPU Sulut Goes To Campus Sosialisasi Tahapan Pilkada 2024 di Unima

Salman mengungkapkan sehubungan dengan kewenangan pemberhentian sementara anggota KPU Kabupaten berada di KPU RI, maka KPU Sulut akan mengusulkan pemberhentian sementara anggota KPU Minut (YH) bersamaan dengan laporan penanganan pelanggaran.

“Untuk pelanggaran kode etik PPK Likupang Barat, sesuai kewenangan ditangani KPU Minahasa Utara,” tuturnya.

Sementara itu, untuk pelanggaaran setelah rekapitulasi terjadi di KPU Bitung untuk dugaan pelanggaran PPK di Kota Bitung yaitu PPK Madidir, Girian, Matuari dan Ranowulu sedang ditangani KPU Kota Bitung.

Baca juga:   KPU Sulut Resmi Buka Pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur 2024

“Berdasarkan laporan KPU Kota Bitung telah memberhentikan sementara PPK di 4 kecamatan tersebut. Pemberhentian sementara merupakan langkah awal dalam rangka proses pemeriksaan selanjutnya oleh Tim Pemeriksa yang dibentuk KPU Kota Bitung,” terangnya.

Sementara untuk pelanggaran ke-3 terjadi di Kabupaten Kepulauan Sangihe. Penyelenggara di Sangihe sendiri telah sudah ditahap pemeriksaan pertama.

“Untuk dugaan pelanggaran KPU Sangihe telah dilakukan pemeriksaan pertama oleh KPU Sulut dan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan kedua,” paparnya.

Example 300250
Example 120x600
Example 300250 Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *