Bitung

Amplifikasi Perintah Kapolda Sulut terkait Knalpot Brong, Polres Bitung: Dimulai dari Internal dulu

Bitung, Sudara.id – Apel pagi personil Polres Bitung dan Polsek Jajaran mengamplifikasi perintah Kapolda Sulut Irjen Pol Yudhiawan Wibisono SIK MSi terkait penindakan penggunaan knalpot non standar atau Brong.

Pada bagian dari apel pagi itu disampaikan bahwa penertiban dan penindakan knalpot Brong di wilayah hukum Polres Bitung terlebih dahulu akan dimulai dari internal Polres Bitung sendiri.

Hal ini di sampaikan Kabag Ops Polres Bitung AKP Sandi Putra SIK MSi CPHR dihadapan para personel peserta apel pagi itu.

Sandi Putra mengatakan, “Untuk anggota yang masih menggunakan knalpot brong nanti Bapak Kasi Propam akan melaksanakan penindakan,” ujarnya.

“Mungkin kalau ditunggu di depan sini nggak ada yang masuk, nanti kalau ada knalpot brong parkir diluar sana langsung angkut aja Pak, taruh didepan sini,” tegas Sandi Putra sambil menunjuk titik lapangan apel.

“Jadi apa perintah Bapak Kapolda itu sudah dilaksanakan,” ucap Sandi Putra.

Ternyata ketegasan yang disampaikan Kabag Ops Polres Bitung ini adalah salah satu bagian dari perintah Kapolda Sulut yang baru Irjen Pol Yudhiawan Wibisono SIK MSi.

“Jadi perintahnya, kita melaksanakan penindakan internal dulu, baru eksternal nanti secara besar-besaran akan kita laksanakan,” sebut Sandi Putra.

Bukannya tanpa alasan, Sandi Putra pun melanjutkan, “Kalau internal kita masih ada juga yang knalpot brong, ya mau tidak mau, kita mau menegur masyarakat tidak mungkin,” kilahnya.

Selain Knalpot Brong, Kabag Ops juga menyampaikan, agar para personel Polres Bitung, memperhatikan kelengkapan kenderaan bermotor beserta surat dokumen pendukungnya.

“Kemudian untuk kendaraan roda 4, rekan-rekan yang mungkin lupa bahwa ini sudah tahun 2024, dilihat plat mobilnya, kalau ujungnya 23, berarti platnya itu udah mati. Bukan hanya mati pajak, tapi mati plat, jadi tolong diganti,” ucap Sandi mengingatkan.

Hal ini disampaikan sebagai amplifikasi perintah Kapolda kepada jajaran mengingat tugas pokok Polri sebagai perlindung, pengayoman serta pelayanan kepada masyarakat.

“Kemudian tolong diingat-ingat kembali tugas pokok Polri berada pada pasal 13 undang-undang Nomor 2 Tahun 2002, tolong rekan-rekan di ingat-ingat. Karena apabila nanti beliau ketemu rekan-rekan ataupun beliau pengarahan, ditanya tugas pokok Polri tersebut dalam pasal 13 ada 3,
Linyomyanmas (perlindungan, pengayoman serta pelayanan kepada masyarakat), kemudian yang terakhir penegakkan hukum,” jelas Sandi Putra.

Dengan dimulainya penertiban dan penindakan dari internal Polres Bitung sendiri, tentunya ini akan berbanding lurus dengan pelaksanaan Linyomyanmas dan penegakkan hukum bagi masyarakat.

Exit mobile version