Scroll untuk baca artikel
Example 360x360
Example 728x250
BeritaBitungHukrim

Ancam Istri dengan Badik, Pria Asal Manado Akhirnya Berurusan dengan Tim Tarsius Polres Bitung

1659
×

Ancam Istri dengan Badik, Pria Asal Manado Akhirnya Berurusan dengan Tim Tarsius Polres Bitung

Sebarkan artikel ini
Tim Tarsius Presisi Polres Bitung yang dipimpin oleh Katim BRIPKA Angky Koagow saat menangkap terduga pelaku pengancam istri dengan sajam. (Foto: FB Team Tarsius Reborn)
Tim Tarsius Presisi Polres Bitung yang dipimpin oleh Katim BRIPKA Angky Koagow saat menangkap terduga pelaku pengancam istri dengan sajam. (Foto: FB Team Tarsius Reborn)
Example 468x60

Bitung, SUDARA.ID – Seorang pria asal Kota Manado berinisial RAJ (19) akhirnya dapat merasakan langsung sensasi berurusan dengan Tim Tarsius Presisi Polres Bitung, setelah dirinya melakukan pengancaman terhadap istrinya sendiri dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau badik di Perumahan Sopir Kelurahan Manembo-nembo Atas Kecamatan Matuari Kota Bitung, Jumat (23/8/2024).

Seolah ingin menguji “fast respon” Tim patroli Presisi Polres Bitung ini, RAJ tega mengancam seorang ibu, yaitu ibu dari anaknya sendiri dengan senjata tajam di jam-jam rawan dimana Tim patroli mobile andalan warga Bitung tersebut sedang gencar-gencarnya melakukan gerakan pengamanan di wilayah hukum Polres Bitung.

Example 300x600

Tak pelak, dirinya pun harus pasrah “dibungkus” Tim Tarsius setelah tindakannya yang beresiko tersebut dilaporkan kepada polisi melalui aplikasi Hottline Lapor Ndan – 110.

Baca juga:   Polres Bitung akan Gelar Simulasi Sispamkota Besok

Berdasarkan kronologis kejadian yang dikisahkan oleh Kasi Humas Polres Bitung Iptu Abd Natip Anggai kepada wartawan melalui keterangan tertulisnya, menyampaikan bahwa awal dari kejadian ini bermula dari pelaku RAJ yang bermaksud menjemput Sang Istri AD dari rumah mertuanya di Manembo-nembo, karena sudah 1 minggu tidak pulang ke rumah mereka di Wonasa Tanjung Kelurahan Kombos Timur Kecamatan Singkil Kota Manado.

Beranjak dari Kota Manado pada pukul 22.00 Wita, Kamis (22/8/2024), RAJ yang tiba di depan rumah mertuanya pada pukul 00.00 Wita bersama salah seorang rekannya, langsung memanggil-manggil istrinya AD untuk keluar di depan rumah.

“Setelah korban keluar di depan rumah, pelaku tiba-tiba mencabut senjata tajam jenis pisau badik yang dia selipkan di pinggang kanannya dan mengarahkan sajam tersebut ke perut (korban) sambil mengatakan, “Marijo pulang deng kita,” kisah Iptu Anggai.

Baca juga:   Polsek Matuari Dalami Penemuan Mayat Seorang Remaja Putri di Kamar Kos

“Pada saat itu AD langsung ketakutan sehingga jatuh tersungkur ke tanah, namun pelaku tetap mengarahkan sajam tersebut ke perut (korban) dengan mengertak akan menikam korban jika tidak menuruti keinginan pelaku,” lanjut Anggai.

“Pada saat itu (korban) berpura pura untuk mengiyakan keinginan pelaku dan beralasan mau mengambil anaknya yang ada di dalam rumah. Setelah di dalam rumah, korban menyampaikan kepada ibunya untuk menghubungi polisi,” kata Iptu Anggai.

“Tim Tarsius Presisi yang saat itu sedang melakukan patroli mobile, mendapatkan laporan telelon dari aplikasi Hottline Lapor Ndan 110, dimana korban melaporkan kejadian yang dialaminya dan membutuhkan cepat kehadiran polisi,” terang Anggai.

“Tim kemudian langsung bergegas menuju ke TKP, dan mendapati pelaku bersama dengan satu orang temannya sedang berada di depan rumah. Pada saat Tim menanyakan kejadian apa yang terjadi, pelaku mengelak untuk melakukan pengancaman. Dan setelah Tim melakukan pemeriksaan, tim mendapati sajam milik pelaku yang ditimbun di pasir di bawah motor yang dibawa pelaku, akhirnya tim langsung mengamankan pelaku bersama dengan barang bukti dan di bawah ke Mako Polres Bitung guna proses lebih lanjut,” pungkas Iptu Anggai.

Baca juga:   Gubernur Olly Ajak Masyarakat Dukung Program Pemerintah dan Jaga Kerukunan di HUT ke-79 Kemerdekaan RI

Atas terjadinya peristiwa hukum ini, polisi menyita 1 (satu) bilah senjata tajam jenis Pisau badik dan menjerat pelaku RAJ dengan pasal pengancaman dengan menggunakan senjata tajam, Pasal 335 KUHP dan pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat No 12 Tahun 1951.

Example 300250 Example 300250 Example 300250
Example 120x600
Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *