BitungHukrim

Antar Orderan Sabu, Leon Di Gelandang Ke Mako Polres Bitung

Bitung, Sudara.id – Polres Bitung berhasil mengungkap mata rantai peredaran narkoba jenis Sabu di Kota Bitung.

Pengungkapan kasus ini disampaikan Kapolres Bitung, AKBP Tommy Bambang Souissa SIK dalam konferensi pers untuk 3 kasus Narkoba di Mako Polres Bitung, Senin (20/11/2023).

Didampingi PS Kasat Res Narkoba, Iptu Irwan Tarigan dan Kasi Humas Ipda Iwan Setyabudi, Kapolres mengumumkan bahwa Tim Sat Res Narkoba Polres Bitung telah berhasil meringkus 1 kurir Sabu di wilayah hukum Polres Bitung.

Dalam uraiannya, Kapolres menyampaikan bahwa anggota Sat Res Narkoba yang dipimpin Kanit 1 Aipda Matineta telah menangkap pria berinisial CT (28) alias Leon warga Kelurahan Madidir Ure Kecamatan Madidir Kota Bitung, setelah ditemukan padanya barang bukti berupa 2 paket narkotika jenis Sabu seberat 0,52 gram di depan sebuah warung di Kelurahan Manembo-Nembo Kecamatan Matuari Kota Bitung sekitar jam 00.30 Wita, Senin (6/11/2023).

Adapun penangkapan ini sebagai tindaklanjut atas informasi masyarakat yang diperoleh Tim Opsnal Laba-laba Polres Bitung saat melakukan penyelidikan tentang adanya peredaran gelap narkoba jenis Sabu yang rencananya akan diterima sesorang berinisial MM alias Dede.

Tersangka CT beperan sebagai kurir untuk mengambil barang tersebut, setelah sebelumnya MM alias Dede terlebih dahulu berkomunikasi untuk mengambil barang tersebut di pinggir jalan tertentu Ring Road Kota Manado.

Menurut pengakuannya, tersangka CT hanya tinggal mengambil barang tersebut dan segera menghubungi MM setelah melepasnya di dekat tiang listrik depan Leony sesuai dengan petunjuk alamat, tanpa mengetahui siapa yang akan mengambil barang tersebut.

Tersangka CT juga mengakui sudah dua kali menjemput barang tersebut dan mengantar ke wilayah Kota Bitung. Pertama pada tanggal 3 November 2023 sebanyak 1 paket dan kali ini 2 paket sabu.

Untuk itu, polisi menjeratnya dengan Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 1dan2 UU no 35/2009, tentang Narkotika dalam bentuk bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda 800 Juta hingga 8 Miliar dengan barang bukti berupa benda butiran warna putih narkotika jenis SABU seberat sekitar 0,52 gram yg terisi dalam plastik bening beserta 1 buah HP Merk XIAOMI Note 5.

 

Exit mobile version