Kabupaten Talaud – Polisi mengamankan FT (36) seorang ayah di Kabupaten Kepulauan Talaud usai tegas perkosa gadis 11 tahun anaknya sendiri. Korban disetubuhi sejak tahun 2023.
“Personel Polsek Beo Polres Kepulauan Talaud mengamankan seorang ayah yang diduga tega mencabuli anak kandungnya sendiri berusia 11 tahun secara berulang, sejak Oktober 2023 hingga Mei 2024,” kata Kapolsek Beo Iptu Peter Nender, Kamis (30/5/2024).
Peristiwa tersebut terjadi di Kecamatan Beo, Kabupaten Kepulauan Talaud. Aksi bejat paku sejak bulan Oktober 2023 sampai 2024. Peter mengatakan pelaku dilapor ibunya sendiri.
“Dilaporkan oleh ibu korban. Setelah menerima laporan, pelaku yaitu pria berinisial FT (36) langsung diamankan,” katanya.
Peter mengatakan Pelaku diamankan Rabu (29/5) nan kini telah diamankan di rutan Polsek Beo. Hasil pemeriksaan sendiri, terungkap, pelaku kerap beraksi pada malam hari.
“Dari hasil interogasi terungkap, pelaku melakukan aksinya pada malam hari, di dalam kamar saat sepi dan saat korban sedang tertidur,” tuturnya.
Peter mengukap ancaman dan UU yang menjerat pelaku saat ini. Pihaknya berujar, pelaku terancam 5 sampai 15 tahun penjara.
“Adapun pasal yang diterapkan pada kasus tersebut, yakni Pasal 76D Jo Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun penjara,” paparnya.