Scroll untuk baca artikel
Example 360x360
Example 728x250
BeritaHukrim

Ayah Perkosa Anak Kandung Di Talaud Sejak 2023, Kini Diamankan Polisi

1786
×

Ayah Perkosa Anak Kandung Di Talaud Sejak 2023, Kini Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini
Dok: Istimewa
Dok: Istimewa
Example 468x60

Kabupaten Talaud – Polisi mengamankan FT (36) seorang ayah di Kabupaten Kepulauan Talaud usai tegas perkosa gadis 11 tahun anaknya sendiri. Korban disetubuhi sejak tahun 2023.

“Personel Polsek Beo Polres Kepulauan Talaud mengamankan seorang ayah yang diduga tega mencabuli anak kandungnya sendiri berusia 11 tahun secara berulang, sejak Oktober 2023 hingga Mei 2024,” kata Kapolsek Beo Iptu Peter Nender, Kamis (30/5/2024).

Example 300x600

Peristiwa tersebut terjadi di Kecamatan Beo, Kabupaten Kepulauan Talaud. Aksi bejat paku sejak bulan Oktober 2023 sampai 2024. Peter mengatakan pelaku dilapor ibunya sendiri.

Baca juga:   Polisi Gadungan Di Manado Berhasil Diamankan Usai Perkosa Gadis Didalam Mobil

“Dilaporkan oleh ibu korban. Setelah menerima laporan, pelaku yaitu pria berinisial FT (36) langsung diamankan,” katanya.

Peter mengatakan Pelaku diamankan Rabu (29/5) nan kini telah diamankan di rutan Polsek Beo. Hasil pemeriksaan sendiri, terungkap, pelaku kerap beraksi pada malam hari.

“Dari hasil interogasi terungkap, pelaku melakukan aksinya pada malam hari, di dalam kamar saat sepi dan saat korban sedang tertidur,” tuturnya.

Baca juga:   Irjen Kementan: "Alokasikan 20 persen Dana Desa Untuk Pertanian."

Peter mengukap ancaman dan UU yang menjerat pelaku saat ini. Pihaknya berujar, pelaku terancam 5 sampai 15 tahun penjara.

“Adapun pasal yang diterapkan pada kasus tersebut, yakni Pasal 76D Jo Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun penjara,” paparnya.

Example 300250 Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *