Manado, SUDARA.ID – Bawaslu Kota Manado telah melakukan klarifikasi kepada Pemerintah Kota Manado terkait proses pelantikan pejabat struktural, Sekretaris Dewan (Sekwan) Kota Manado yang dilantik Wakil Walikota Manado Richard Sualang pada Jumat (12/7/2024) pekan lalu.
Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu Kota Manado Brilliant J Maengko saat gelar Coffee Morning bersama awak media di Kantor Sekretariat Bawaslu Kota Manado, Rabu (17/7/2024).
“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang pada Pasal 71 ayat 2dan ayat 4 bahwa dilarang melakukan pelantikan 6 bulan sebelum pencalonan. Ada larangan. Sementara Pemerintah Kota Manado kemarin hari Jumat melakukan pelantikan jabatan struktural yaitu Sekretaris Dewan, yang dilantik oleh Wakil Walikota Richard Sualang,” jelas Brilliant Maengko mengawali.
Atas pelantikan tersebut, Bawaslu Manado menyampaikan, telah melakukan klarifikasi kepada Pemkot Manado,Selasa (16/7/2024) melalui BPKSDM yang menyatakan bahwa pelantikan tersebut sudah ada persetujuan dari Kemendagri.
Maengko juga menyampaikan bahwa pihak Pemkot sendiri telah menunjukkan dokumen tanda persetujuan Kemendagri atas pelantikan Sekwan Kota Manado Jumat Pekan lalu.
“Sudah ada persetujuan dari Kemendagri, da kase tunjuk berkas itu. Jadi ada persetujuan dari Kemendagri melalui Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan diteruskan ke dorang (Pemkot Manado) dan dorang melakukan pelantikan berdasarkan persetujuan dari Kemendagri, artinya yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Manado sudah berdasarkan aturan,” terang Maengko.
Namun Maengko menegaskan bahwa Bawaslu Manado juga akan melakukan pengecekan ke Kemendagri. “Cuma memang untuk memastikan hal inikan, torang (kami) harus melakukan pengecekan lebih lanjut ke Kemendagri kemungkinan, torang akan bersurat ke Bawaslu Provinsi, bahwa torang sudah melakukan pengawasan dan torang akan tindaklanjuti setelah ini torang akan ke Kemendagri mengecek ini, karena memang pelantikan jabatan struktural itu harus ada persetujuan dari Kemendagri.” tandasnya.
“Torang juga sampaikan kepada BKPSDM itu, bahwa nanti kalau ada pelantikan-pelantikan juga, nanti tolong diinformasikan ke kami karena ini bagian dari pengawasan kami, karena dorang menyampaikan dalam waktu dekat ini juga akan melakukan pelantikan. Tapi itu masih menunggu persetujuan dari Kemendagri. Dorang belum berani melakukan pelantikan kalau belum ada persetujuan dari Kemendagri,” ucap Maengko.
Sebelumnya, pada saat pelantikan Sekretaris Dewan (Sekwan) Manado Dr Steven Rende SH MH di Ruang Tolu Kantor Walikota Manado, Jumat (12/7/24), Wakil Walikota (Wawali) Manado Richard Sualang menyampaikan, “Kita mengadakan pelantikan karena memang sesuai aturan juga untuk melantik pejabat pada jabatan pimpinan tinggi Pratama sudah harus direkomendasikan oleh pemerintah provinsi dan dan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), ” kata Sualang.
Sualang juga mengungkapkan bahwa pelantikan tersebut dilakukan setelah keluarnya surat rekomendasi dari Kemendagri berikut rekom dari Gubernur beberapa hari sebelum pelantikan.
“Untuk pengisian jabatan ini saya (wawali) dan pak Walikota sudah menggunakan aplikasi manajemen talenta dan ini adalah pelantikan pertama Pejabat tinggi Pratama di Sulut yang menggunakan aplikasi sistem manajemen talenta,” kata Wawali Manado Richard Sualang.