Manado, SUDARA.ID – Bawaslu Manado memberikan sosialisasi terkait pola pengawasan partisipatif yang dapat dilakukan berbagai elemen masyarakat dalam mengawasi proses tahapan pilkada yang sedang bergulir di Kota Manado.
Sosialisasi yang diikuti perwakilan dari Mahasiswa, Tokoh Masyarakat, Organisasi Kemasyarakatan dan Pemuda serta awak media pers tersebut membahas tentang penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa Pilkada 2024 yang digelar di Aster Room, Sintesa Peninsula Hotel, Kamis (8/8/2024).
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (Kordiv P3S) Bawaslu Kota Manado Heard Runtuwene saat membuka kegiatan tersebut menyampaikan bahwa penanganan pelanggaran dan sengketa pada pemilihan (pilkada) berbeda dengan pemilu.
“Artinya dalam pemilihan dicegah, maupun ditangani untuk pelanggaran maupun sengketa karena agak berbeda dengan pemilu, maka pemilihan nanti akan menggunakan aturan-aturan hukum yang sudah ada, maupun penentu penindakan dengan durasi waktu yang juga berbeda,” ungkap Runtuwene.
Runtuwene juga mengajak masyarakat untuk turut mengawasi potensi politik uang selama pemilihan mendatang. “Nanti untuk ‘penerima’ dan ‘pemberi’ akan kena aturannya baik dari denda maupun kurungan badan sehingga memang akan sangat sulit ada yang melapor kecuali mungkin temuan atau OTT. Jadi memang nanti akan kami perkuat juga teman-teman, agar masyarakat tidak usah takut melapor. Kalau yang menerima pasti dia tidak akan melapor, tapi mungkin ada yang lihat, ada yang tahu ya berikan Informasi,” ujar Runtuwene.
Memasuki sesi materi sosialisasi, Bawaslu Manado menghadirkan Irfan Pakaya yang memaparkan bagaimana meningkatkan peran serta masyarakat dalam melakukan pengawasan partisipatif selama pemilihan.
Pakaya menjabarkan potensi pelanggaran dalam pemilihan diantaranya adalah politik uang, pemalsuan dokumen, penggunaan fasilitas negara, kampanye diluar jadwal, kekerasan dan intimidasi, TPS Rawan dan Kampanye Hitam.
Sementara untuk strategi pengawasan, Pakaya membaginya menjadi 3 bagian besar, diantaranya, Pertama, mencegah terjadinya potensi pelanggaran pada pemilihan. Kedua, mengawasi tahapan pemilihan. Ketiga, menindak laporan dan temuan dugaan pelanggaran.
Menurut Pakaya, pengawasan partisipatif dari kelompok masyarakat atau organisasi yang independen atau non partisan ini dapat dilakukan dengan cara mengumpulkan data, informasi serta menginvetarisasi semua temuan kasus terkait pelaksanaan Pemilihan agar setiap proses tahapan-tahapan Pemilihan dapat terhindar dari kecurangan, manipulasi serta rekayasa yang dapat merugikan kepentingan rakyat.
Namun demikian, Pakaya juga mengungkapkan
masih rendahnya kesadaran masyarakat untuk berperan dalam pengawasan Pemilihan dan juga rendahnya pemahaman masyarakat tentang prosedur dan tata cara pengawasan Pemilihan. Disamping itu, adanya upaya intimidasi terhadap masyarakat pelapor atas dugaan pelanggaran Pemilihan menjadi tantangan krusial dalam berfungsinya pengawasan partisipatif ini.
Karenanya, menurut Pakaya, edukasi tahapan Pemilihan bagi masyarakat yang tergabung dalam berbagai kelompok tertentu, memiliki daya dorong yang kuat sebagai sarana dalam mengawasi dan mencegah terjadinya pelanggaran pada pemilihan.
Saat ini, Bawaslu sebagai pengawas atas berjalannya proses penyelenggaraan Pemilihan, dituntut untuk terus pro aktif menggalang berbagai dukungan dalam melakukan pengawasan, termasuk dengan melibatkan masyarakat melalui pengawasan partisipatif.