Scroll untuk baca artikel
Example 360x360
Example 728x250
Berita Utama

Belum Kantongi Izin Operasional, Polda Sulut Larang Bajaj Beroperasi di Manado

×

Belum Kantongi Izin Operasional, Polda Sulut Larang Bajaj Beroperasi di Manado

Sebarkan artikel ini
Belum Kantongi Izin Operasional, Polda Sulut Larang Bajaj Beroperasi di Manado. (Ft : Humas Polda Sulut / sudara.id)
Example 468x60

Manado, sudara.id – Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut) menegaskan bahwa kendaraan jenis bajaj yang belakangan terlihat beroperasi di Kota Manado belum mengantongi izin operasional resmi. Oleh karena itu, pihak kepolisian melarang aktivitas operasional angkutan tersebut di jalan raya.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Alamsyah P. Hasibuan, yang didampingi Dirlantas Polda Sulut, Kombes Pol Indra Kurniawan Mangunsong, saat ditemui di Mapolda Sulut, Rabu (16/7/2025).

Example 300x600

“Mereka belum ada izin operasional yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah. Selama regulasi belum keluar, mereka tidak boleh menarik penumpang serta memungut biaya,” tegas Kombes Alamsyah.

Baca juga:   Evaluasi Kinerja Polres Bitung, Kapolda Ungkap Pencapaian AKBP Albert Zai beserta Jajaran

Dirlantas Polda Sulut juga mengingatkan masyarakat agar turut melaporkan jika menemukan kendaraan bajaj beroperasi di jalan tanpa izin resmi.

Pemblokiran Rekening GMIM di BSG, Polda Sulut: Asset Recovery

“Jika ketahuan mereka beroperasi, kita akan tindak tegas karena belum ada izin. Silakan laporkan ke pihak Kepolisian,” ujar Kombes Indra Kurniawan Mangunsong.

Baca juga:   Lomba Lari 100 Meter Piala Kapolres Bitung Ciptakan Ruang Publik Sehat dan Bersahabat

Terkait beredarnya isu bahwa kepolisian membackup keberadaan bajaj di Manado, Polda Sulut membantah keras kabar tersebut.

“Tidak ada kata Polisi membackup. Kita memang menerima surat, tapi belum ditindaklanjuti karena itu sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Daerah untuk menganalisis dan melakukan survei. Polri tidak mengeluarkan izin operasional, jadi bila mereka tetap beroperasi, maka itu melanggar Undang-Undang Lalu Lintas,” tegas Dirlantas.

Baca juga:   Angela Hendriks Laporkan Jusak Kereh atas Fitnah dan Pencemaran Nama Baik

Polda Sulut menegaskan bahwa seluruh prosedur dan regulasi perizinan angkutan umum berada di bawah kendali Pemerintah Daerah. Pihak kepolisian hanya bertugas melakukan penegakan hukum jika terjadi pelanggaran terhadap aturan lalu lintas yang berlaku. Mz

Example 300250
Example 120x600
Example 300250 Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *