Manado, SUDARA.ID – 3 Kg narkotika golongan I jenis ganja dari Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), gagal beredar di Manado, Sulawesi Utara (Sulut), usai diamankan Polisi. Tim Resmob Polda Sulut mengamankan dua terduga pelaku yakni MS (29) dan RF (27).
“Tim berhasil mengamankan dua orang pria terduga pelaku, masing-masing berinisial MS (29) warga Gorontalo, dan RF (27) warga Kelurahan Taas Manado, pada hari Rabu (22/5/2024),” ujar Katim Resmob Polda Sulut Ipda Lega Herbayu, Senin (27/5/2024).
Lega mengatakan Polda Sulut berhasil menggagalkan peredaran barang haram tersebut usai menerima laporan dari Polda Sulsel. Kini barang bukti ganja 3 Kg dan Pembeli telah diamankan.
“Tim melaksanakan penyelidikan di Kota Manado berdasarkan surat permintaan back-up tanggal 22 Mei 2024. Tim kemudian berhasil mengamankan pembeli di dalam transaksi narkotika lintas provinsi,” katanya.
Lega menuturkan transaksi antara pembeli dan penjual barang haram tersebut dilakukan lintas provinsi dari Sulsel ke Sulut. Ganja tersebut, dikirim melalui salah satu jasa pengiriman dan diamankan saat tiba di Kecamatan Wenang, Manado.
“Setelah mendapatkan barang tersebut di kantor jasa pengiriman, Tim bergerak melakukan pengembangan terhadap pemesan barang tersebut,” kata Lega.
Lebih lanjut, Polda Sulut tengah melakukan pemeriksaan kepada kedua terduga pelaku. Lega mengukap MS dan RF akan dibawah ke Polda Sulsel.
“Kedua pelaku sudah diamankan di Polda Sulawesi Utara untuk kemudian dilaksanakan pemeriksaan dan selanjutnya dibawa ke Polda Sulawesi Selatan untuk dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut,” paparnya.