Manado, SUDARA.ID – Pemblokiran rekening milik Sinode GMIM di Bank SulutGo (BSG) cabang Tomohon oleh Ditreskrimsus Polda Sulut, merupakan langkah konkret terbaru yang dilakukan penyidik Subdit Tipidkor terkait perkembangan terbaru kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut) kepada Sinode GMIM.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Sulut, Kombes Pol Winardi Prabowo, saat dikonfirmasi media menjelaskan, bahwa selain proses pemidanaan, arah baru penanganan tindak pidana korupsi juga berfokus pada Asset Recovery, yaitu pemulihan kerugian yang dialami negara.
Ia menyampaikan, “Pemblokiran terhadap rekening milik sinode GMIM dilakukan, karena diduga terdapat dana hasil tindak pidana korupsi yang sengaja ditempatkan pada rekening tersebut,” ujar Kombes Winardi, Jumat (4/7/2025).
Ia juga menambahkan bahwa tindakan ini juga merupakan tindak lanjut dari petunjuk Jaksa Penuntut Umum dalam berkas perkara P-19 yang disampaikan kepada penyidik.
Hingga kini, penyidik Tipidkor Polda Sulut masih terus melakukan pendalaman guna menelusuri aliran dana.
Diketahui sejumlah saksi tambahan turut diperiksa sebagai bentuk tindaklanjut proses hukum sesuai dengan prinsip keadilan dan pemulihan kerugian negara.