Manado,sudara.id – Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado bakal adukan salah satu media online ke Dewan Pers usai memuat pemberitaan tanpa konfirmasi. Berita yang diadukan, diduga telah melanggar UU Jurnalistik.
“Kami akan melayangkan surat somasi kepada Dewan Pers terhadap media Pelopormedia.com yang memberitakan berita buruk tanpa melalui konfirmasi dengan Unsrat,” kata Humas Unsrat Max Rembang, Kamis (21/03/2024).
Rembang mengatakan bakal mengadukan media online tersebut karena diduga telah melanggar Pasal 1 dan 3 Kode Etik Jurnalistik, saat memuat berita tentang Unsrat Manado dan tanpa konfirmasi.
“Saya telah mengamati dua-tiga minggu ini, ada beberapa media yang memberitakan berita buruk di Unsrat itu tidak berimbang, bahkan cenderung menghakimi,” katanya.
Rembang menuturkan telah melakukan pengamatan sebelum langkah ini di ambil. Dirinya memberikan contoh pemberitaan dari media Pelopormedia.com yang terbit pada tanggal 19 Maret 2024 yang menyebutkan terjadi konflk kepentingan terhadap kepemimpinan Rektor Unsrat Prof Dr Ir Berty Sompie MEng.
“Pernyataan-pernyataan seperti ini menghakimi dan menggiring opini publik seolah-olah Unsrat itu banyak masalah. Padahal pihak Rektorat berdasarkan ketentuan hukum dan arahan dari Kemendikbudristek,” tuturnya.
Rembang mengungkapkan jika perlu pihaknya akan mengambil langkah hukum terkait pemberitaan yang akan diadukan nanti.
“Jika tak terdaftar di Dewan Pers, maka langkah hukum yang paling tepat karena telah merusak nama institusi,” tegasnya.
Rembang menilai jurnalis baiknya harus sesuai dengan butir 2 huruf a dan b, Peraturan Dewan Pers Nomor1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber terkait verifikasi dan keberimbangan berita.
Dirinya menjelaskan bahwa setiap berita harus melalui verifikasi, serta berita yang merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
“Media harus dapat menjalankan fungsi sosial kontrolnya dengan baik. Silahkan memberitakan, tetapi jangan menghakimi,” tandasnya.