Scroll untuk baca artikel
Example 360x360
Example 728x250
BeritaManadoPolitik

Black Campaign Pilkada Sulut, Ketum BERLYAN : Kami Fokus Kampanye Program E2L-HJP

1675
×

Black Campaign Pilkada Sulut, Ketum BERLYAN : Kami Fokus Kampanye Program E2L-HJP

Sebarkan artikel ini
Ketua Umum Relawan Bersama Elly-Hanny (BERLYAN) Jun S Tilaar. (Foto: SUDARA.ID)
Ketua Umum Relawan Bersama Elly-Hanny (BERLYAN) Jun S Tilaar. (Foto: SUDARA.ID)
Example 468x60

Manado, SUDARA.ID – Jelang ditetapkannya kontestan dan dimulainya pekan jadwal kampanye Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara (Pilgub Sulut), ‘Black Campaign ” atau kampanye hitam yang seolah sudah tak terbendung dan telah meningkatkan hangatnya suhu atmosfer pesta demokrasi.

Masif-nya penyebaran informasi bernada negatif terhadap para kandidat telah menyasar pada sisi-sisi personal para calon gubernur di media sosial.

Example 300x600

E2L sebagaimana publik menyebut cagub Elly Engelbert Lasut, masih mendapat serangan bertubi-tubi atas kasus hukumnya yang telah usai. Begitu pula dengan YSK, sebutan bagi calon gubernur Yulius Selvanus Komaling, persoalan hukumnya juga menjadi sasaran empuk buzzer di sosial media.

Baca juga:   Hindari Praktik Nepotisme, E2L - HJP Komitmen Penerapan Manajemen Sistem Merit bagi ASN 

Menanggapi fenomena musiman tersebut, Ketua Umum Relawan Bersama Elly-Hanny (BERLYAN) Jun S Tilaar mengatakan bahwa postingan negatif di media sosial terhadap para calon yang akan bertarung di Pilkada bukanlah hal yang baru.

“E2L itu selalu jadi sasaran empuk di sosial media. Kami memahami tindakan para buzzer tersebut. Lepas dari semua itu, E2L kan telah memenuhi aturan baik dari undang-undang Pilkada maupun dari ketentuan lain sebagai syarat seseorang jadi calon gubernur. Jadi undang-undang melegalkan E2L juga dengan Pak YSK,” ujar Jun S Tilaar, Sabtu (21/9/2024).

Baca juga:   KPU Sulut Nyatakan Dokumen Administrasi Elly Lasut - Hanny Joost Pajouw Memenuhi Syarat

“E2L itu selalu jadi sasaran empuk di sosial media. Kami memahami tindakan para buzzer tersebut. Lepas dari semua itu, E2L kan telah memenuhi aturan baik dari undang-undang Pilkada maupun dari ketentuan lain sebagai syarat seseorang jadi calon gubernur. Jadi undang-undang melegalkan E2L juga dengan Pak YSK,” ujar Jun S Tilaar, Sabtu (21/9/2024).

Baca juga:   Resmikan Rumah Pemenangan, Elly Lasut Lantik Relawan BSG E2L-HJP se-Sulawesi Utara

Dia menyebut, kasus hukum E2L dan YSK yang telah mendapatkan kekuatan hukum tetap dan telah usai, seharusnya tidak dipersoalkan lagi karena telah memenuhi syarat. (*)

Example 300250
Example 120x600
Example 300250 Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *