Maumbi, SUDARA.ID – Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Provinsi Sulawesi Utara (BPSDM Sulut) melakukan koordinasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia (LKPP RI) untuk menyelenggarakan pelatihan sertifikasi dan uji kompetensi Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (PBJP) Tipe B, bagi para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dilingkungan Pemerintah Provinsi Sulut, sebagai persyaratan wajib dalam melaksanakan pengelolaan pengadaan barang dan jasa dengan tingkat kompleksitas menengah hingga tinggi.
“Torang so koordinasi itu, namun menunggu jawaban dari LKPP. Mudah-mudahan di minggu ini juga, ntah hari esok atau jumat so ada jawaban yang torang bisa tindak lanjuti segera dengan mekanisme administrasi surat menyurat,” kata Plt Kepala BPSDMD Sulut, Dr. Drs. Audy R.R. Pangemanan, AP, M.Si, diruang kerjanya, Rabu (21/1/2026).
Konfirmasi terkait hal ini dilakukan setelah sebelumnya, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Sulut, Deicy Paath, mengungkapkan adanya kendala dalam pelaksanaan tender pengerjaan perbaikan jalan rusak provinsi yang tertata di APBD tahun 2026, setelah persyaratan Sertifikasi PPK tipe B diberlakukan, saat beraudiensi dengan Komisi III DPRD Sulut dalam agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP), Selasa (20/1/2026).
“Ini memang kita ada kendala, bukan dari kita tetapi dari peraturan yang berlaku dari LKPP, bahwa PPK itu harus memiliki Sertifikasi Kompetensi tipe B, yang baru dikeluarkan (akhir) tahun lalu, sedangkan di PU ataupun di SKPD-SKPD yang lain, belum memiliki sertifikasi tipe B, baru ada tipe C,” ungkap Deicy kepada Komisi III DPRD Sulut.
Hal ini diutarakan Deicy, dalam bagian dari penjelasannya atas pertanyaan Wakil Ketua Komisi III, Nick A Lomban SE, terkait progres perbaikan jalan Ir. Soekarno di Kabupaten Minahasa Utara yang anggarannya telah tertata didalam APBD Sulut tahun 2026.
“Untuk jalan Ir. Soekarno, seperti yang ditanyakan Pak Nick Lomban, bahwa tahun anggaran ini ada penanganan spot-spot di daerah yang rusak, sepanjang anggarannya kurang lebih 1 Miliar (Rupiah). jadi ada penanganan di ruas jalan Ir. Soekarno di tahun anggaran 2026, yang sementara berproses sejak bulan Januari untuk tender,” ucap Deicy Paath.
“Jadi kita tidak boleh melaksanakan pekerjaan fisik kalau PPK yang ada di SKPD terkait, tidak memiliki sertifikasi kompetensi tipe B, yang ada torang tipe C baru ujian tahun lalu, belum semua mengikuti ujian, so adalagi syarat yang baru sertifikasi tipe B,” aku Deicy.
Mengantisipasi kendala atas situasi tersebut, Deicy pun mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini telah mengajukan usulan untuk pelaksanaan uji kompetensi tipe B bagi para PPK yang ada di Dinas PU Provinsi.
“Kami sudah mengusulkan untuk diadakan ujian kompetensi tipe B, ada sekitar 10 orang yang akan dilaksanakan dengan biaya sendiri karena tidak ada biaya (anggaran), biaya masing-masing PPK di BPSDM,” buka Deicy.
“Sudah mengusulkan, tinggal menanti persetujuan dari BPSDM, apakah itu boleh atau tidak untuk dilaksanakan untuk Ujian Kompetensi tipe B,” imbuhnya.
“Untuk tes itu harus ada kelas, baru ujian,” lugasnya.
Usulan tersebut dibenarkan Plt Kepala BPSDMD Sulut, Audy Pangemanan, saat dikonfirmasi SUDARA.ID di ruang kerjanya, Rabu (21/1/2026).
“Surat permohonan untuk uji kompetensi tipe B, sudah kami terima dari Dinas PU, dan kami juga sudah berkoordinasi dengan LKPP, bagaimana mekanisme pelaksanaan uji kompetensi, baik dengan secara mandiri, artinya biaya sendiri, ataupun secara reguler, artinya dengan pembiayaan mekanisme APBD, hal itu yang torang jajaki sekarang, supaya nanti dalam uji kompetensi dipermudahkan, baik untuk pegawai atau instansi,” jelas Pangemanan.
“Ini torang lagi koordinasi dengan LKPP, mudah-mudahan secepatnya akan diberikan jawaban, supaya pelaksanaan uji kompetensi bisa berjalan secepatnya,” lanjutnya.
Namun demikian, Pangemanan menjelaskan bahwa urgensi atas kondisi ini dapat diambil alih langsung oleh Pengguna Anggaran (PA) ataupun Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
“Memang torang lihat paket-paket kegiatan untuk APBD 2026 di SKPD-SKPD sudah harus jalan, namun ada surat edaran untuk pelaksanaan pengadaan paket, jika belum tersedia Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang bersertifikat tipe B, bisa dilaksanakan oleh PA atau KPA,” tuturnya.
Mengingat urgensinya pelaksanaan kegiatan ini, BPSDMD Sulut juga berencana mengusulkan pelaksanaan uji kompetensi tipe B ini secara kolektif bagi para PPK di SKPD-SKPD lainnya.
“Ketika dia mandiri, bukan berarti dia menyurat sendiri, dalam arti harus menyurat dari instansi dimana dia bekerja, tapi itukan agak ribet, barangkali bukan cuma Dinas PU, ada Perkim juga, ada Dinas Pendidikan, supaya gampang makanya torang akan kolektifkan dari BPSDM, tetapi nanti dari berbagai macam perwakilan instansi, supaya gampang, kalau masing-masingkan agak ribet, nah itu yang torang akan permudahkan,” tutupnya.
