Motim, SUDARA.ID – Bupati Minahasa Selatan (Minsel) Franky Donny Wongkar, menyerahkan sertifikat tanah hak pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) Tahun 2024 Desa Picuan, Desa Picuan Satu, Desa Wanga, Desa Wanga Amongena, Desa Karimbow dan Desa Karimbow Talikuran Kecamatan Motoling Timur, di Desa Picuan Kecamatan Motoling Timur, Selasa (9/7/2024).
Program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) bagi masyarakat merupakan perwujudan dari reforma agraria yang hadir sebagai sebuah proses pemberdayaan masyarakat berbasis tanah yang tentu saja dilakukan untuk meningkatkan taraf kesejahteraan dari masyarakat dengan meningkatkan produktivitas tanah.
Memberikan pengakuan hak atas tanah yang dimiliki baik secara pribadi, negara dan tanah milik umum.
Program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) menjadi bukti adanya kehadiran pemerintah dalam menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah bagi aeluruh masyarakat Minsel.
Bupati FDW dalam sambutannya menyampaikan bahwa tentunya pemerintah daerah hingga pemerintah desa tentunya berterima kasih kepada pihak ATR/BPN yang telah melakukan program ini karena program tersebut sangat membantu masyarakat pemilik tanah yang ada di kecamatan Motoling Timur.
Karena jika mengurus sertifikat tanah tidak melalui program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) tentu akan memerlukan biaya yang cukup besar.
Hadir dalam kegiatan ini Kepala Kantor Pertanahan Minsel Latri Sukriningsih, Staf Khusus Bupati, Forkopimcam Motoling Timur, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat serta masyarakat penerima sertifikat.
Bupati didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda, Kepala Badan Kesbangpol, Kepala Dinas PUTR, Kepala Dinas Perkim, Plt. Kepala Dinas Kominfo, Camat Motoling Timur, Hukum Tua Desa Picuan, dan para Hukum Tua se-Kecamatan Motoling Timur.
(*/zf)