Scroll untuk baca artikel
Example 360x360
Example 728x250
BeritaBolmong RayaManado

Humanis! Kejati Sulut Ajukan Restorative Justice Perkara Pidana Penganiayaan di Dumoga

1595
×

Humanis! Kejati Sulut Ajukan Restorative Justice Perkara Pidana Penganiayaan di Dumoga

Sebarkan artikel ini
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Dr. Transiswara Adhi. S.H., M.Hum.,dan Asisten Bidang Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Jeffry Maukar, S.H., M.H., beserta para Kasi Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara. (Foto: Istimewa)
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Dr. Transiswara Adhi. S.H., M.Hum.,dan Asisten Bidang Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Jeffry Maukar, S.H., M.H., beserta para Kasi Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara. (Foto: Istimewa)
Example 468x60

Manado, SUDARA.ID – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) melaksanakan ekspose perkara Restorative Justice (RJ) dengan Direktur Oharda Jam Pidum Kejaksaan RI sebagai bentuk pengajuan penghentian penuntutan atas perkara penganiayaan yang dilakukan oleh Tersangka Mailer Makaenas Alias Aleng terhadap Saksi Korban Wandi Kobandah yang Desa Makaruo, Kecamatan Dumoga Barat, Kabupaten Bolaang Mongondow yang terjadi pada hari Senin tanggal 13 Mei 2024 lalu.

Ekspose perkara Restorative Justice ini digelar dalam pertemuan virtual yang dipimpin oleh Direktur Oharda pada Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan RI Nanang Ibrahim Soleh, S.H., M.H. bersama dengan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Dr. Transiswara Adhi. S.H., M.Hum.,dan Asisten Bidang Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Jeffry Maukar, S.H., M.H., beserta para Kasi Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara yang berasal dari Cabang Kejaksaan Negeri Kotamobagu di Dumoga di Ruang Meeting Bidang Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Rabu (31/7/2024).

Example 300x600
Ekspose perkara Restorative Justice secara virtual atas perkara penganiayaan di Dumoga. (Foto: Istimewa)

 

Baca juga:   Menakar Kerakusan Tambang Mas Ilegal Sangihe: Quo Vadis Domine APH?

Upaya penyelesaian dengan gelar perkara restorative justice ini dilaksanakan dalam rangka pengajuan dihentikannya penuntutan karena memenuhi syarat Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dengan pertimbangan sebagai berikut,

Pertama, Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.

Kedua, Tindak pidana yang dilakukan oleh Tersangka, ancaman pidana penjaranya tidak lebih dari 5 (lima) Tahun.

Baca juga:   Ingatkan Tupoksi Polri Saat Kunker di Polres Bitung, Kapolda Sulut: Penegakan Hukum Sebagai Alternatif Terakhir

Ketiga, bahwa Tersangka dan korban telah melakukan perdamaian di hadapan Penuntut Umum yang dihadiri oleh perwakilan keluarga korban dan keluarga Tersangka.

Keempat, bahwa Tersangka telah melakukan pembayaran biaya pengobatan terhadap korban sebesar Rp. 8.000.000,- (Delapan Juta Rupiah).

Ekspose perkara yang juga dihadiri oleh Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Kotamobagu di Dumoga, Joice M.E Tasiam, S.H., M.H. dan Kasipidum Cabjari Kotamobagu di Dumoga ini adalah bagian dari komitmen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara untuk terus menerapkan prinsip keadilan restoratif dalam penanganan perkara guna menciptakan penyelesaian yang adil dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Example 300250 Example 300250 Example 300250
Example 120x600
Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *