Berita Utama

Buronan Kasus ITE Nina Muhammad Diamankan Tim Intelijen Kejati Sulut dan Kejari Manado 

Tim Intelijen Kajati Sulut dan Tim Jaksa Eksekutor Kejari Manado membawa Terpidana perkara ITE Nina Muhammad ke Manado melalui jalur udara. (Foto: Istimewa)Tim Intelijen Kajati Sulut dan Tim Jaksa Eksekutor Kejari Manado membawa Terpidana perkara ITE Nina Muhammad ke Manado melalui jalur udara. (Foto: Istimewa)
Tim Intelijen Kajati Sulut dan Tim Jaksa Eksekutor Kejari Manado membawa Terpidana perkara ITE Nina Muhammad ke Manado melalui jalur udara. (Foto: Istimewa)

Jakarta, SUDARA.ID – Buronan terpidana kasus ITE, Nina Muhammad (41) berhasil diamankan Tim Intelijen Kejati Sulut bersama dengan Tim Jaksa Eksekutor Kejari Manado dari Jakarta ke Lapas Perempuan di Kota Tomohon, Sulawesi Utara, Rabu (31/7/2024).

Tim Intelijen Kajati Sulut yang dipimpin oleh Kasi E Dr.Muhammad Adri K SH MH, bersama dengan Tim Jaksa Eksekutor Kejari Manado, diantaranya Kasi Intel Arthur Piri dan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Manado Taufiq Fauzie, melakukan penjemputan Nina Muhammad dari setelah sehari sebelumnya (30/7), Nina Muhammad menyerahkan diri ke Komisi Kejaksaan RI di Jakarta Selatan untuk mengakhiri pelariannya selama 2 tahun 6 bulan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan Agung RI.

Tim Kejati Sulut dan Kejari Manado membawa Nina Muhammad dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menuju ke Kota Manado melalui jalur udara menggunakan pesawat terbang dan selanjutnya Tim Jaksa Eksekutor Kejari Manado melaksanakan eksekusi terhadap terpidana Nina Muhammad ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Perempuan di Kota Tomohon.

Pelaksanaan eksekusi ini dilakukan dalam rangka melaksanakan perintah pengadilan berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Manado Nomor: 30/PID/2022/PT.MND tanggal 21 April 2022. Dalam putusan tersebut, Nina Muhammad dinyatakan bersalah melanggar Pasal 45 Ayat (3) UU No. ’19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE. Terpidana terbukti melakukan tindak pidana “dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik; Pengadilan menjatuhkan hukuman penjara selama enam bulan dan denda sebesar Rp50.000.000. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Exit mobile version