Manado, SUDARA.ID – Pria berinisial SK (23) di Kecamatan Talawaan, Kabupaten Minahasa Utara (Minut), cabuli gadis masih bocah (11). Setelah melakukan aksi bejatnya, pelaku juga berupaya menghabisi nyawa korban.
“Kronologi berawal dari si pelaku mengirim pesan WhatsApp dengan indikasi nomor WhatsApp tersebut milik istri pelaku dimana posisi istri pelaku adalah Tante korban (masih Ponakan),” kata Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol May Diana Sitepu, Jumat (1/3/2024).
Aksi bejat dilakukan SK kepada Korban yang masih keponakannya sendiri, disalah satu hotel di kelurahan Winangun, Kota Manado, pada Kamis (29/2) sekitar pukul 21.00 Wita.
“Jadi pelaku menggunakan handphone istrinya untuk mengajak korban untuk jalan jalan di kota Manado dan di iming-imingi nanti kita berenang,” tambah Diana.
Saat tiba di tempat kejadian perkara (TKP) disalah satu hotel, pelaku mengelabui korban dan merayu untuk melakukan hubungan layaknya suami istri.
“Kemudian dibawa ke salah satu hotel yang ada di kelurahan Winangun. Kemudian diiming-imingi juga bahwa orang tua korban maupun tante akan datang. Darikan, mendapatkan bujuk rayu dari pelaku sehingga terjadi persetubuhan pada pukul 21.00 Wita,” ucap Kasat.
Diana berucap setelah melancarkan aksinya, korban dikelabui lagi oleh pelaku dengan mengatakan akan mengantar korban kembali kerumahnya.
“Dimana, disini pelaku membujuk korban dengan mengatakan akan mengantar korban kembali kerumah di kelurahan Airmadidi, namun disini pelaku malah membawa korban ke daerah Tomohon, desa Rurukan. Disini kembali pelaku dengan itikad yang tidak baik dengan tipu muslihat menyampaikan bahwa kendaraan mereka satu unit sepeda motor mengalami pecah ban. Pada saat itu pula pelaku mengambil kesempatan mendorong korban dengan harapan korban jatuh ke jurang dan meninggal dunia,” jelasnya.
Beruntungnya, korban masih bisa selamat, setelah pelaku pergi, AS kembali naik ke atas dan meminta tolong warga sekitar dan di bantu Kepala desa setempat untuk memulangkan korban ke rumahnya di kelurahan Airmadidi, Minut.
Diana menjelaskan Polresta Manado menerima laporan tersebut, pada Jumat (1/3/2024) sekitar pukul 03.00 Wita. Setelah menerima laporan Tim Delta Resmob Polresta Manado langsung memburu pelaku.
“Tim Delta Resmob Polresta Manado yang menerima laporan tersebut langsung membekuk pelaku dan diamankan di Mapolresta untuk dilakukan pemeriksaan,” pungkas Diana.