Bitung, SUDARA.ID – Minuman keras Cap tikus tak bertuan sebanyak 8 galon 24 liter ditemukan dan diamankan Tim Gabungan Polsek KPS, Intel Lantamal VIII dan Sintel Guskamla Koarmada II saat melakukan pemantauan bersama atas berbagai aktifitas di Pelabuhan Samudera Bitung, Kamis (1/8/2024).
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Kasi Humas Polres Bitung Iptu Abd Natip Anggai dalam keterangan tertulisnya disampaikan bahwa Cap tikus tak bertuan ini pertama kali terdeteksi ketika Tim Gabungan melihat ada beberapa kardus dan bungkusan plastik hitam dihalaman parkir pelabuhan.
Kecurigaan pun menyelimuti Tim gabungan karena berdasarkan pantauan, petugas tidak melihat seorangpun yang menjaga bungkusan yang terletak di area publik pelabuhan tersebut.
Akhirnya petugas gabungan mendekati objek tersebut dan menemukan minuman keras jenis cap tikus dalam kemasan 8 gelon cap tikus bersama 24 liter cap tikus lainnya yang dikemas dalam botol air mineral 1,5 liter.
Setelah diinventarisir bersama, Tim gabungan pun langsung mengamankan minuman keras ilegal yang kemungkinan sudah ditinggalkan pemiliknya tersebut dan melakukan pemusnahan atas barang terlarang tersebut dengan membuang cairan cap tikus dari kemasannya di selokan di depan terminal pelabuhan Pelni Bitung. Namun sebagai sample bukti temuan, 9 botol cap tikus kemasan 1,5 liter diamankan di Mako Polsek KPS Bitung.
Berdasarkan informasi, diduga minuman keras jenis Cap tikus tersebut rencananya akan di selundupkan ke wilayah luar Sulawesi Utara, namun ketelitian dan kesigapan petugas gabungan membuat rencana ilegal tersebut akhirnya dapat digagalkan.
Seiring terjadinya peristiwa ini, para petugas pengamanan di area pelabuhan khususnya pihak Kepolisian melalui Polsek KPS Bitung, gencar memberikan himbauan serta mengingatkan berulang kali agar tidak membawa barang barang terlarang termasuk minuman keras saat melaksanakan pengamanan embarkasih dan debarkasih penumpang di Pelabuhan Bitung.
Atas temuan ini pula, Anggota Tim Pengamanan gabungan akan semakin giat dan rutin melaksanakan kegiatan operasi barang terlarang di Pelabuhan Bitung demi ketertiban, keamanan dan kelancaran pengguna jasa pelabuhan.