Scroll untuk baca artikel
Example 360x360
Example 728x250
BitungHukrim

Satrenarkoba Polres Bitung Gagalkan Peredaran 200 Liter Cap Tikus

2148
×

Satrenarkoba Polres Bitung Gagalkan Peredaran 200 Liter Cap Tikus

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Bitung, SUDARA.ID – Satuan Reskrim Narkoba Polres Bitung berhasil menggagalkan peredaran 200 liter minuman keras (Miras) jenis Cap Tikus saat menggelar razia peredaran minuman beralkohol tanpa izin di wilayah hukumnya, Sabtu (11/5/2024) yang dilaksanakan sejak pukul 00.30 Wita hingga pukul 07.00 Wita.

Kasatresnarkoba Polres Bitung Iptu Iwan Tarigan mengatakan, razia peredaran miras ini merupakan atensi Kapolda Sulawesi Utara.

Example 300x600

“Razia dilakukan untuk mengurangi potensi tindak pidana maupun pelanggaran hukum yang diawali dengan pengaruh minuman keras,” katanya.

Baca juga:   BSMI Kota Bitung Bagikan Daging Qurban Kepada Kaum Dhuafa dan Mualaf juga Warga Non Muslim

Dalam razia tersebut, petugas berhasil menyita sejumlah miras dari 2 warga yang diduga akan menjual miras tanpa izin ke wilayah Bitung.

“Kedua warga yaitu perempuan berinisial MO (41) dan YS (64) diamankan bersama sejumlah barang bukti di dalam kendaraan di Jalan Raya Kelurahan Bitung Timur, Kecamatan Maesa Kota Bitung, tepatnya lokasi dekat Pelabuhan Bitung,” ujarnya.

Baca juga:   Kapolres Tommy Souissa Pimpin Pelantikan Dan Sertijab Kabag, Kasat Dan Kapolsek Di Jajaran Polres Bitung

Barang bukti yang diamankan adalah minuman beralkohol jenis captikus berjumlah kurang lebih total 200 liter.

“Captikus dikemas dalam 14 bungkus plastik ukuran 12 liter dan dalam 24 botol ukuran 1,5 liter. Barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bitung,” pungkasnya.

Example 300250 Example 300250 Example 300250
Example 120x600
Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *