Bitung, SUDARA. ID – Seorang pria berinisial RL (38) menderita satu luka tusukan setelah ditikam seorang pria berinisial DB (48) yang mencurigai adanya hubungan gelap antara RL dengan istrinya MO (33) yang juga turut menjadi sasaran penganiayaan DB, saat peristiwa itu terjadi.
Peristiwa berdarah ini terjadi di Kelurahan Wangurer Barat, Kecamatan Madidir, Kota Bitung, sekitar pukul 21.00 Wita, Selasa (14/4/2025).
Korban RL mendapat satu liang tikaman di bagian perut, sementara sang istri, mengalami luka lebam di bagian mata dan punggung akibat pukulan.
Insiden ini direspon Polres Bitung dengan menurunkan Tim Resmob Polres Bitung dan Polsek Maesa untuk melakukan penangkapan terduga pelaku DB.
Kapolres Bitung melalui Kanit Jatanras Ipda Stovie Tulung SH bersama Katim Resmob Denhart Papente, memimpin langsung proses penangkapan DB, yang setelah dilakukan penyelidikan, diketahui berada di bilangan Girian Permai, Kota Bitung.
“Begitu mendapat laporan masyarakat, tim kami bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan di wilayah Kelurahan Permai, Kecamatan Girian,” ujar Ipda Tulung.
Barang bukti berupa sebilah pisau besi putih bergagang alumunium yang digunakan DB dalam penyerangan tersebut juga telah diamankan oleh pihak kepolisian.
Hingga kini, pelaku tengah menjalani pemeriksaan di Polres Bitung dan dijerat dengan Pasal 351 Ayat 1 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait senjata tajam.
Penyelidikan terus dilakukan untuk mendalami latar belakang kejadian penganiayaan yang diduga dipicu oleh persoalan rumah tangga tersebut dalam memastikan proses hukum berjalan adil bagi semua pihak.
Peristiwa ini menyisakan luka, tak hanya secara fisik bagi korban, tetapi juga secara emosional bagi keluarga yang terlibat. Konflik dalam rumah tangga yang tidak terselesaikan dengan baik bisa berubah menjadi tragedi yang membahayakan keselamatan jiwa.
Untuk itu, Pihak kepolisian menghimbau kepada masyarakat untuk lebih terbuka dalam menyelesaikan persoalan pribadi dan tidak mengambil tindakan sendiri yang dapat melanggar hukum.
“Kami juga mendorong pendekatan mediasi dan konsultasi, baik melalui tokoh masyarakat maupun lembaga sosial, sebelum emosi berubah menjadi kekerasan,” tutup Ipda Tulung.