Bitung, SUDARA.ID – Tak terima konvoi motornya di salip kendaraan lain, 3 orang pria warga Kampung Baru Aertembaga Dua, diduga melakukan penganiayaan serta pengancaman dengan senjata tajam terhadap korbannya di bilangan Tinerungan Kecamatan Ranowulu Kota Bitung.
Sebagaimana dikisahkan Kasih Humas Polres Bitung Iptu Abd Natip Anggap melalui keterangan tertulisnya menyampaikan peristiwa ini terjadi saat korban YRT (52) tahun warga Pinansungkulan Kecamatan Ranowulu yang mengendarai kendaraan minivan, mendahului konvoi (iring-iringan) sepeda motor 3 terduga pelaku dengan inisial HJ (32 tahun), lelaki DD (22 tahun) dan lelaki GD (18 tahun) dan beberapa orang lainnya di jalan tinerungan Kecamatan Ranowulu, Sabtu (14/9/2024) sekitar pukul 18.30 Wita.
“Para pelaku tidak terima mereka di lambung (salip) oleh kendaraan Hiace yang dikendarai korban. Para pelaku yang sudah dipengaruhi minuman keras serta dalam keadaan mabuk, langsung mengejar mobil korban dan langsung menghadang, memberhentikan mobil tersebut,” ujar Iptu Anggai.
“Saat itu para pelaku langsung turun dari kendaraan mereka dan melakukan pengancaman sambil berteriak, ‘Kita bunung pa ngana! (ku bunuh kau!), sambil para pelaku memukul korban, sedangkan korban hanya bisa menangkis pukulan dan minta maaf,” kata Iptu Anggai.
“Tidak puas menganiaya, salah satu pelaku yang berinisial GD, dilaporkan mencabut senjata tajam jenis badik miliknya dan mengarahkannya ke dalam mobil sambil melakukan pengancaman, sehingga korban dan para penumpang lainnya langsung berteriak ketakutan sambil meminta maaf kepada pelaku, akan tetapi pelaku masih tetap melakukan pengancaman,” jelas Iptu Anggai berdasarkan bukti rekaman yang diterima Polisi.
Menggunakan haknya sebagai warga untuk dilindungi negara serta mendapatkan keadilan, korban YRT yang merasa keberatan atas peristiwa itupun segera melapor ke SPKT Polres Bitung.
Tak diduga tak disangka, Laporan Polisi korban YRT malam itu ditangani langsung oleh Tim Tarsius yang memang bertugas di jam-jam malam rawan kejahatan di Kota Bitung.
Tidak butuh waktu lama bagi Tim pimpinan Bripka Angky Koagouw ini untuk menemukan dan mengamankan ketiga terduga pelaku. “Tim Tarsius berhasil mengetahui identitas para pelaku, dan sekitar pukul 01:30 WITA, Tim langsung melakukan pencarian terhadap ketiga pelaku dan berhasil mengamankan para pelaku di rumahnya masing masing di Kelurahan Aertembaga Dua Kecamatan Aertembaga Kota Bitung tanpa melakukan perlawanan,” kata Iptu Anggai.
Ketiga pelaku pun akhirnya berhasil diamankan Tim Tarsius Presisi Polres Bitung pada pukul 02.50 Wita, Minggu (15/9/2024) berikut dengan barang bukti sebilah badik yang digunakan pelaku GD untuk mengancam korban dan keluarganya.
Ketiga pelaku dengan kooperatif mengakui laporan peristiwa hukum tersebut kepada Polisi, yang menyatakan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada saat mereka dan beberapa rekannya mengendarai sepeda motor beriringan (konvoi), dalam perjalanan pulang dari pantai PAL Likupang Kabupaten Minahasa Utara menuju Kota Bitung.
Atas peristiwa hukum ini, Polisi menerapkan Pasal 335 KUHP dan pasal 2 ayat 1 Undang Undang No 12 Tahun 1951. (*)