Scroll untuk baca artikel
Example 360x360
Example 728x250
BeritaBisnis & EkonomiOtomotif

Dealer Otomotif Sulut “Menjerit” Soal Pajak, Komisi II DPRD Sulut Siapkan Rekomendasi Strategis

×

Dealer Otomotif Sulut “Menjerit” Soal Pajak, Komisi II DPRD Sulut Siapkan Rekomendasi Strategis

Sebarkan artikel ini
RDP Komisi II DPRD Sulut dengan Dealer Kendaraan Bermotor. (Foto: Ist)
RDP Komisi II DPRD Sulut dengan Dealer Kendaraan Bermotor. (Foto: Ist)
Example 468x60

Manado, SUDARA.ID – Sektor otomotif di Sulawesi Utara tengah berada di persimpangan jalan. Implementasi aturan pajak terbaru memicu kekhawatiran serius di kalangan pelaku usaha. Menanggapi hal tersebut, Komisi II DPRD Provinsi Sulawesi Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama perwakilan dealer otomotif pada Selasa (3/2/2026).

​Rapat yang berlangsung di Ruang Serbaguna Kantor DPRD ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II, Inggrid Sondakh, didampingi Wakil Ketua DPRD Sulut selaku Koordinator Komisi II, dr. Michaela Elsiana Paruntu. Turut hadir jajaran anggota legislatif lainnya, yakni Pricilia Rondo, Ruslan Abdulgani, Norman Luntungan, Jein Laluyan, Eldo Wongkar, dan Engelina Wenas.

Example 300x600

​Poin utama yang menjadi keresahan para pelaku industri adalah penerapan opsen pajak (tambahan pungutan pajak kendaraan bermotor) sesuai amanat UU No. 1 Tahun 2022. Kebijakan ini diprediksi akan mendongkrak tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama (BBN) secara signifikan.

Baca juga:   The Role of Symbols in Modern Storytelling and Games 09-2025

​Perwakilan dealer otomotif Sulut menyampaikan bahwa kenaikan beban pajak ini datang di waktu yang tidak tepat, mengingat kondisi daya beli masyarakat yang belum sepenuhnya stabil.

​”Kami membawa aspirasi terkait kenaikan pajak yang berdampak langsung pada penurunan volume penjualan. Kami memohon agar pemerintah mempertimbangkan kembali kebijakan ini agar industri tetap bisa bernapas,” ujar salah satu perwakilan dealer dalam rapat tersebut.

Baca juga:   IM3 Bersama AirAsia Rewards Berikan Kemudahan Komunikasi Bagi Traveler Mancanegara

​Para pelaku pasar mengusulkan agar pemerintah kembali melirik skema insentif seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau PPnBM Ditanggung Pemerintah (DTP), serupa dengan kebijakan penyelamatan ekonomi saat masa pandemi lalu.

Merespon aspirasi tersebut, ​Ketua Komisi II, Inggrid Sondakh, menegaskan bahwa pihaknya memahami dilema yang dihadapi industri otomotif. Namun, ia juga menjelaskan bahwa pemerintah daerah bekerja berdasarkan landasan hukum yang berlaku, termasuk penjelasan dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terkait regulasi undang-undang tersebut.

​”Aspirasi ini kami terima sebagai masukan krusial. Terkait kewenangan provinsi, kita punya rekam jejak di mana Bapak Gubernur sebelumnya mampu melakukan penyesuaian saat penurunan pajak kendaraan,” ungkap Sondakh.

Baca juga:   Bawaslu Manado Ajak Warga Cek dan Tanggapi Data DPS

​Untuk itu, DPRD Sulit akan mengeluarkan rekomendasi formal sebagai tindak lanjut dari keluhan para pelaku usaha, diantaranya ​kajian kebijakan, dengan meninjau sejauh mana ruang regulasi daerah dapat memberikan keringanan tanpa melanggar UU No. 1 Tahun 2022.

Selanjutnya akan dilakukan ​penyelarasan dengan Bapenda, untuk memastikan transisi aturan pajak tahun 2025 tidak memukul telak industri lokal.

​Pertemuan ini diharapkan menjadi pembuka jalan bagi kebijakan yang lebih ramah investasi tanpa mengabaikan target pendapatan daerah.

Example 300250
Example 120x600
Example 300250 Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *