Jakarta, SUDARA.ID – Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) melakukan penegasan terkait fokus, ketentuan dan larangan dalam daftar belanja penggunaan Dana Desa tahun 2026, melalui Permendes PDT Nomor 16 Tahun 2025, tentang petunjuk operasional atas fokus penggunaan dana desa tahun 2026, yang diarahkan untuk menjawab kebutuhan nyata bagi masyarakat desa, melalui pengelolaan dana yang dilakukan secara partisipatif, transparan, dan akuntabel, serta dipublikasikan secara terbuka kepada masyarakat.
Berikut adalah fokus utama penggunaan Dana Desa tahun 2026:
1. Penanganan kemiskinan ekstrem dengan penggunaan Dana Desa untuk Bantuan Langsung Tunai Desa dengan target keluarga penerima manfaat dapat menggunakan data Pemerintah sebagai acuan;
2. Penguatan Desa berketahanan iklim dan tangguh bencana;
3. Peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan skala Desa;
4. Program ketahanan pangan atau lumbung pangan, energi, dan lembaga ekonomi Desa lainnya;
5. Dukungan implementasi Koperasi Desa Merah Putih;
6. Pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur desa melalui program Padat Karya Tunai Desa;
7. Pembangunan infrastruktur digital dan teknologi di Desa; dan/atau
8. Program sektor prioritas lainnya di Desa termasuk pengembagan potensi dan keunggulan Desa.
Sebagai catatan, pada fokus penggunaan dana desa poin (e) dialokasikan dalam perubahan APB Desa setelah dilakukan penyaluran Dana Desa untuk dukungan implementasi Koperasi Desa Merah Putih sesuai dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Diinformasikan pula, bahwa Dana Desa dapat digunakan untuk dana operasional Pemerintah Desa paling banyak 3% (tiga persen) dari pagu Dana Desa selain untuk Koperasi Desa Merah Putih setiap Desa, dan penggunaannya dapat dikelola melalui pembangunan secara partisipatif, melibatkan masyarakat, dan wajib dipublikasikan secara terbuka.
Selain itu, salah satu ketentuan yang wajib dipatuhi adalah, publikasi penggunaan Dana Desa. Pemerintah Desa yang tidak mempublikasikan fokus penggunaan Dana Desa dikenai sanksi berupa tidak berwenang mengalokasikan dana operasional Pemerintah Desa paling banyak 3% dari pagu Dana Desa selain untuk Koperasi Desa Merah Putih setiap Desa pada tahun anggaran berikutnya.
Sarana publikasi dapat dilakukan melalui berbagai media, diantaranya, baliho, papan informasi desa, media elektronik, media cetak, media sosial, website desa, pengeras suara di ruang publik; dan/atau, media lainnya sesuai dengan kondisi di desa.
Sementara untuk daftar penggunaan Dana Desa yang secara tegas dilarang pada tahun 2026, adalah:
1. Pembayaran honorarium kepala Desa, perangkat Desa, dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa;
2. Perjalanan dinas kepala Desa, perangkat Desa, dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa ke luar dari wilayah kabupaten/kota;
3. Pembayaran iuran jaminan sosial kesehatan dan/atau jaminan sosial ketenagakerjaan bagi kepala Desa, perangkat Desa, dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa;
4. Pembangunan kantor desa atau balai desa, kecuali untuk rehabilitasi atau perbaikan ringan paling banyak Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah);
5. Menyelenggarakan bimbingan teknis bagi kepala Desa, perangkat Desa, dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa;
6. Menyelenggarakan bimbingan teknis dan/atau studi banding keluar wilayah kabupaten/kota;
7. Membayar kewajiban yang harus dibayar pada tahun sebelumnya sebagaimana Surat Edaran Bersama Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2025, Nomor SE-2/MK/08/2025, Nomor 100.3.2.3/9692/SJ/2025 tentang Penjelasan Tindak Lanjut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2025 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penggunaan, dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025; dan
8. Pemberian bantuan hukum bagi kepala Desa, perangkat Desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa, dan/atau warga Desa yang berperkara hukum melalui jalur pengadilan untuk kepentingan pribadi.
Fokus dan larangan ini dipertegas agar dapat dipahami secara utuh, untuk menutup sejumlah celah yang selama ini kerap menimbulkan salah tafsir di tingkat desa, agar pemerintah desa dapat menyusun perencanaan yang tepat, aman secara hukum, dan tetap berpihak pada kepentingan masyarakat desa, mengingat pengawasan Dana Desa kini semakin diperketat, dimana setiap penyimpangan, berpotensi menimbulkan konsekuensi administratif hingga hukum, baik bagi pemerintah desa maupun pihak terkait.
















