Scroll untuk baca artikel
Example 360x360
Example 728x250
Berita UtamaManado

Dibuka! Pendaftaran Pengawas TPS Se-Kota Manado, Buruan Cek Syarat dan Jadwalnya

×

Dibuka! Pendaftaran Pengawas TPS Se-Kota Manado, Buruan Cek Syarat dan Jadwalnya

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Manado, Sudara.id – Bawaslu Kota Manado membuka pendaftaran bagi Pengawas TPS (Tempat Pemungutan Suara) mulai tanggal 2-6 Januari 2024 untuk 1.371 TPS Se-Kota Manado dalam rangka Pemilu Serentak yang akan digelar pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang.

Example 300x600

Adapun syarat untuk menjadi Pengawas TPS berdasarkan kutipan dari Plakat Bawaslu RI adalah sebagai berikut:

1.Warga Negara Indonesia

2.Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 tahun

3.Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

4.Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu.

5.Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat.

6.Berdomisili di Kecamatan setempat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

7.Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

8.Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon Pengawas TPS.

Baca juga:   KPU Sulut Buka Penerimaan Masukan dan Tanggapan Masyarakat Pasangan Cagub dan Cawagub Sulut di Pilkada 2024

9.Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan dipemerintahan, dan/atau di Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah pada saat mendaftar sebagai calon.

10.Tidak pernah dipidana penjara selama 5 tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan.

11.Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan.

12.Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau Badan Usaha Milik Negara(BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) selama masa keanggotaan apabila terpilih.

13.Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

Sehubungan dengan perekrutan calon pengawas TPS ini, Ketua Bawaslu Kota Manado, Brilliant Maengko dalam keterangan tertulisnya menyampaikan, “Bawaslu Kota Manado mengajak seluruh masyarakat Kota Manado yang memenuhi syarat serta bersedia berpartisipasi aktif dalam mengawal proses demokrasi di Indonesia khususnya dalam pemilu 2024 melalui pengawas TPS,” ujar Maengko.

“Ayo ke kantor Sekretariat Panwascam terdekat dan daftar jadi Pengawas TPS,” ajak Maengko.

Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut, Brilliant Maengko juga membagikan nomor kontak Panwascam tiap Kecamatan di Kota Manado, diantaranya:

Baca juga:   Kolaborasi Bawaslu dan Satpol PP Kota Manado Tertibkan Baliho Kontestan Pemilu 2024 

1. Wanea, 0896-9488-8804 (WA).

2. Mapanget, 085298408440 (WA).

3. Wenang, 085345035358 (WA).

4. Paal Dua, 082192348348 (WA).

5. Bunaken, 081372751918 (WA).

6. Bunaken Kepulauan, 085900246640 (WA).

7.Singkil, 085394167133.

8. Malalayang, 081354488154 (WA).

9.Tuminting, 081232124770.

10. Sario, 0818902002 (WA).

11. Tikala, 0853-9750-0600 (WA).

Dalam bagian dari keterangan tertulisnya, Brilliant Maengko juga menginformasikan bahwa, 46 orang resmi mendaftar di hari pertama buka pendaftaran Pengawas TPS di Kota Manado.

Informasi ini di dapat saat Bawaslu Kota Manado melakukan supervisi dan monitoring ke sekretariat panwascam untuk memastikan bahwa sekretariat dibuka dan siap menerima calon pengawas TPS.

Maengko juga mengungkapkan besaran honor yang akan diterima para pengawas TPS ini nantinya.

“Ada honor 1 Juta Rupiah yang disediakan bagi pengawas TPS nantinya namun ini bukan tentang nominal honor tapi bagaimana kita berpartisipasi aktif dalam mengawal proses demokrasi di Indonesia khususnya di Negeri Nyiur Melambai ini,” ungkapnya.

Mengacu kepada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur Pengawas TPS dibentuk paling lambat 23 hari sebelum hari pemungutan suara dan dibubarkan paling lambat 7 hari setelah hari pemungutan suara, berikut “Timeline” Pembentukan Pengawas TPS dalam Pemilu 2024 berdasarkan Plakat Bawaslu RI,

Baca juga:   Bupati FDW Serahkan Bantuan Kebakaran Di Desa Tambelang

1.Sosialisasi dan pengumuman pendaftaran (19-31/12/ 2023).

2.Pendaftaran dan penerimaan berkas Penelitian kelengkapan berkas pendaftaran (2-6/1/2024).

3.Pengumuman perpanjangan (7/1/2024).

4.Penerimaan berkas pendaftaran di masa perpanjangan dan Penelitian berkas pendaftaran di masa perpanjangan (7-8/1/2024).

5.Pengumuman lulus administrasi (10/1/2024).

6.Tanggapan/masukan masyarakat (10-21/1/2024).

7.Wawancara (2-17/1/2024).

8.Penetapan dan pengumuman calon terpilih berdasarkan hasil tes wawancara (18-19/1/2024).

9.Pergantian calon terpilih (19-21/1/2024).

10.Pelantikan Pengawas TPS (22/1/2024).

11.Perpanjangan pembentukan khusus TPS yang belum terisi pengawas (24/1-7/2/2024).

Dalam bagian dari Plakat Bawaslu RI yang disertakan Brilliant Maengko dalam keterangan tertulisnya tentang perekrutan Pengawas TPS ini, para calon peserta kembali ingatkan demikian, “Namun sebelum mendaftar pastikan anda adalah warga negara Indonesia berumur minimal 21 tahun, berintegritas, kepribadian kuat, jujur, dan adil” yang disertai dengan ungkapan kalimat, “Mari berpartisipasi dalam menegakkan keadilan pemilu, bersama kita awasi pemilu”.

Example 300250
Example 120x600
Example 300250 Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *