Komisioner KPU Sulut, Lanny Ointu memaparkan tentang Peraturan KPU di depan insan pers Sulut di salah satu Hotel di Manado pada Kamis (15/8/2024). (dok sudara.id)
Manado, sudara.id – KPU Sulawesi Utara (Sulut) mengumumkan pembaruan signifikan dalam proses pendataan pemilih untuk Pilkada 2024. Pada acara Penyuluhan Produk Hukum Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut yang berlangsung pada di salah satu Hotel di Manado pada Kamis (15/8/2024).
Komisioner KPU Sulut, Lanny Ointu, mengatakan dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.
“Terdapat empat elemen data akan digunakan dalam proses pemutakhiran daftar pemilih kali ini. Empat elemen data tersebut meliputi KTP Elektronik, Identitas Kependudukan Digital (IKD), Kartu Keluarga (KK), dan Biodata Kependudukan Warga Negara Indonesia,” jelas Ointu saat memberikan penjelasan di depan para insan pers.
Ointu menambahkan bahwa penggunaan empat elemen data ini merupakan perubahan dari Pilkada 2020 yang hanya menggunakan dua elemen data, yakni KTP Elektronik dan Kartu Keluarga.
Ketua KPU Sulut Kenly Poluan Sambut Baik Aspirasi Pemilih Disabilitas
“Elemen tersebut akan diperlukan sebagai dokumen saat pemilih datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS),” tambahnya.
Selain itu, Ointu juga memastikan bahwa seluruh pengungsi akibat erupsi Gunung Ruang Sitaro telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS).
“Seluruh warga Sitaro yang ada dalam pengungsian, yang berjumlah sekitar 600 orang, sudah diakomodir,” ujarnya.
Pengungsi yang saat ini berada di dua wilayah, yaitu Pineleng dan Bitung, akan diberikan tempat pemungutan suara (TPS) khusus.
“Kami rencana akan undang hearing khusus untuk loksus. Yang pasti kami akomodir mereka dimasukkan ke daftar pemilih,” tambah Ointu.
KPU Sulut Optimis Partisipasi Pemilih Pilkada 2024 Bisa Penuhi Target Nasional
Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Sulut ini mengingatkan kepada masyarakat yang belum terdaftar sebagai pemilih agar segera menghubungi pihak KPU.
“Apabila ada orang yang belum terakomodir sebagai pemilih, silahkan hubungi kami,” tegasnya.
Kegiatan penyuluhan ini juga dirangkaikan dengan deklarasi Pers Sahabat JDIH KPU Sulut, yang dihadiri oleh berbagai stakeholder pers dan diharapkan dapat meningkatkan pemahaman serta partisipasi masyarakat dalam Pilkada mendatang. Mz