Bitung, SUDARA.ID – Polres Bitung berhasil mencegah keberangkatan 5 orang warga Kota Bitung ke Kamboja, yang diduga menjadi korban “Trafficking” (perdagangan manusia) oleh Sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Keberhasilan ini berawal dari respon cepat Unit Opsnal dan Piket Sat Intelkam Polres Bitung, yang mendapat informasi tentang adanya beberapa anak muda yang akan diberangkatkan dari Bitung menuju ke Kamboja, pada hari Sabtu subuh, 5 Juli 2025, pukul 04.45 Wita.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket), Tim SatIntelkam berhasil menemukan dan mengidentifikasi beberapa korban TPPO tersebut, diantaranya berinisial ANB (24 tahun), SMR (20 tahun), AGR (19 tahun), CRK (19 tahun), dan CRS (17 tahun).
Kapolres Bitung AKBP Albert Zai SIK MH, melalui Kasat Intelkam Polres Bitung AKP Slamet, dalam keterangannya mengungkapkan, bahwa modus operandi perekrutan korban berawal dari komunikasi yang digalang melalui jejaring media sosial.
“Beberapa korban TPPO ini dihubungi oleh seseorang yang mengaku bernama Alfa Dean Cainer melalui pesan WhatsApp, dan ditawari pekerjaan dengan gaji yang besar,” ucap Slamet.
Selanjutnya, bagi para calon korban yang tertarik, diarahkan untuk melanjutkan komunikasi melalui aplikasi yang diketahui memiliki spektrum keamanan dengan jangkauan tingkat kerahasiaan yang tinggi.
“Korban kemudian diarahkan untuk menghubungi nomor Manager perusahaan, yang mengaku bernama Koko R melalui aplikasi Telegram,” lanjutnya.
Melalui aplikasi tersebut, berbagai bujuk rayu pun akhirnya dilancarkan sindikat tersebut untuk memanipulasi korbannya.
“Mereka semua diiming-imingi pekerjaan dengan gaji besar dan dijanjikan akan diberangkatkan ke Kamboja melalui jalur Bitung – Gorontalo – Jakarta – Malaysia – Kamboja,” jelas Slamet.
Sementara untuk tindakan selanjutnya, Kasat mengatakan telah mengundang para orang tua korban untuk datang ke Polres Bitung.