Bitung, SUDARA.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bitung menangkap seorang Pria terduga pengedar obat keras terbatas berinisial FL (20) saat menerima paket 1000 butir Ifarsyl di Kelurahan Madidir Weru Kota Bitung, Jumat (24/5/2024).
Informasi penangkapan ini di konfirmasi oleh Kapolres Bitung melalui Kasi Humas Polres Bitung Iptu Abd Natip Anggai dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (25/5/2024).
“Tersangka yang diamankan yaitu pria berinisial FL (20), di Kelurahan Madidir Weru Kecamatan Madidir Kota Bitung, pada hari Jumat (24/5/2024) sekitar pukul 10.00 Wita,” ujar Iptu Anggai.
“Tersangka ditangkap beserta barang bukti obat keras jenis ifarsyl sebanyak 1.000 butir,” rinci Anggai.
“Penangkapan terhadap tersangka berdasarkan laporan masyarakat terkait peredaran obat keras di wilayah Bitung,” ungkapnya.
“Polisi menangkap tersangka saat sedang memegang 1 paket kiriman berisi 1.000 butir ifarsyl yang dipesan melalui online dengan harga Rp1.025.000,” jelasnya.
“Ia mengaku obat yang dipesan akan diedarkan kembali kepada orang-orang yang membutuhkan,” pungkas Anggai.