Manado, SUDARA.ID – Majelis Hakim PN Manado menyatakan terdakwa kakak beradik, Christovel Liempepas dan Indra Liempepas terbukti melakukan pidana pemilu dan divonis pidana 6 bulan penjara pada saat sidang putusan atas perkara politik uang yang digelar di ruang Prof Dr H Muhammad Hatta Ali SH MH, PN Manado, Rabu (19/6/2024).
Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua Iriyanto Tiranda SH MH dalam bagian dari amar putusannya menyampaikan, “Menyatakan terdakwa 1, Indra Williams Liempepas dan dr. Christovel Liempepas telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana secara bersama-sama dengan sengaja, pada masa tenang memberikan sumbangan uang kepada pemilih sebagaimana dakwaan tunggal penuntut umum,” ucap Hakim Tiranda.
Selanjutnya, Hakim Tiranda menyampaikan vonis dengan mengatakan, “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa 1 Indra Williams Liempepas dan terdakwa 2, dr. Christovel Liempepas, oleh karena itu, dengan pidana penjara, masing-masing selama 6 Bulan”.
Menanggapi putusan Hakim PN Manado, anggota Tim Penasihat Hukum terdakwa, Agung Alexander SH mengatakan, “Yang pasti kalau dari kami sendiri, mengapresiasi putusan hakim yang mempunyai pertimbangan, walaupun juga ada kekecewaan dari kami sebagai penasehat hukum, setelah kami kaji semuanya, yang pastinya kami tetap langsung mengajukan banding hari ini,” ujar Agung didampingi rekan Vico Judi SH dan Sartika Sasmi Ticoalu SH usai sidang.
Agung juga menyampaikan pertimbangan Tim PH terkait bandingnya perkara ini. “Jadi kalau dari kami sendiri, Perma itu setelah kami kaji itu sangat tegas menyatakan bahwasanya 7 hari itu setelah di pelimpahan berkas, tapi mungkin majelis mempunyai pertimbangan sendiri, maka kami akan melakukan upaya kami juga yaitu banding,” tegasnya.
Sehubungan dengan putusan vonis 6 bulan penjara tersebut, Hakim Ketua Iriyanto Tiranda menyatakan bahwa pidana tersebut tidak usah dijalani, kecuali dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain.
Hakim juga menjatuhkan pidana denda masing-masing sejumlah Rp. 20 juta kepada kedua terdakwa, dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan, masing-masing selama 1 bulan.