Scroll untuk baca artikel
Example 360x360
Example 728x250
Berita UtamaHukrimPolitik

Dinyatakan Bersalah, Liempepas Bersaudara di Vonis 6 Bulan Penjara, PH: Kami Mengajukan Banding Hari Ini

1858
×

Dinyatakan Bersalah, Liempepas Bersaudara di Vonis 6 Bulan Penjara, PH: Kami Mengajukan Banding Hari Ini

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Manado, SUDARA.ID – Majelis Hakim PN Manado menyatakan terdakwa kakak beradik, Christovel Liempepas dan Indra Liempepas terbukti melakukan pidana pemilu dan divonis pidana 6 bulan penjara pada saat sidang putusan atas perkara politik uang yang digelar di ruang Prof Dr H Muhammad Hatta Ali SH MH, PN Manado, Rabu (19/6/2024).

Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua Iriyanto Tiranda SH MH dalam bagian dari amar putusannya menyampaikan, “Menyatakan terdakwa 1, Indra Williams Liempepas dan dr. Christovel Liempepas telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana secara bersama-sama dengan sengaja, pada masa tenang memberikan sumbangan uang kepada pemilih sebagaimana dakwaan tunggal penuntut umum,” ucap Hakim Tiranda.

Example 300x600

Selanjutnya, Hakim Tiranda menyampaikan vonis dengan mengatakan, “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa 1 Indra Williams Liempepas dan terdakwa 2, dr. Christovel Liempepas, oleh karena itu, dengan pidana penjara, masing-masing selama 6 Bulan”.

Baca juga:   OTT Praktik Politik Uang, 2 Oknum Timses di Manado Tersangka

Menanggapi putusan Hakim PN Manado, anggota Tim Penasihat Hukum terdakwa, Agung Alexander SH mengatakan, “Yang pasti kalau dari kami sendiri, mengapresiasi putusan hakim yang mempunyai pertimbangan, walaupun juga ada kekecewaan dari kami sebagai penasehat hukum, setelah kami kaji semuanya, yang pastinya kami tetap langsung mengajukan banding hari ini,” ujar Agung didampingi rekan Vico Judi SH dan Sartika Sasmi Ticoalu SH usai sidang.

Baca juga:   Polres Bitung Respon Aduan 110, Pelaku Pengancaman dengan Sajam di Amankan Tim Tarsius
Tim Penasihat Hukum Agung Alexander SH (tengah), Vico Judi SH dan Sartika Sasmi Ticoalu SH. (Foto: SUDARA.ID)

Agung juga menyampaikan pertimbangan Tim PH terkait bandingnya perkara ini. “Jadi kalau dari kami sendiri, Perma itu setelah kami kaji itu sangat tegas menyatakan bahwasanya 7 hari itu setelah di pelimpahan berkas, tapi mungkin majelis mempunyai pertimbangan sendiri, maka kami akan melakukan upaya kami juga yaitu banding,” tegasnya.

Sehubungan dengan putusan vonis 6 bulan penjara tersebut, Hakim Ketua Iriyanto Tiranda menyatakan bahwa pidana tersebut tidak usah dijalani, kecuali dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain.

Baca juga:   AHY Umumkan Usung Elly Lasut - Michaela Paruntu di Pilkada Sulut 2024

Hakim juga menjatuhkan pidana denda masing-masing sejumlah Rp. 20 juta kepada kedua terdakwa, dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan, masing-masing selama 1 bulan.

 

Example 300250 Example 300250 Example 300250
Example 120x600
Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *