Manado, SUDARA.ID – Pengacara tersangka pidana pemilu politik uang (money politic) caleg terpilih berinisial CL dan IWL, Kris Tumbel SH membantah bahwa kliennya melarikan diri serta menyatakan siap untuk hadir dan mengikuti persidangan.
Hal ini disampaikannya, terkait beredarnya Status Daftar Pencarian Orang (DPO) kliennya di akun media sosial instagram Kejaksaan Negeri Manado.
“Inikan beredar mulai dari akun sosial instagram milik Kejaksaan Negeri Manado. Valid atau tidak, itu yang saya lihat dan buktinya ada, bagaimana kedua tersangka CL dan IWL menjadi DPO. Pada tahap ini, menurut saya itu suatu kekeliruan dan tidak berdasar,” ujar Kris, Rabu (29/5/2024).
“Jangan menggiring opini publik, bahwasannya kedua tersangka ini seakan-akan melakukan kejahatan yang luar biasa, karena pada umumnya orang yang DPO ini adalah orang yang melakukan kejahatan yang luar biasa yang melarikan diri. Sehingga sulit untuk mengikuti mulai dari proses penyidikan,” lanjutnya.
Hal dia sampaikan, mengingat sehari sebelumnya dirinya juga turut hadir saat penerimaan tahap 2 di Kejari Manado dan tidak mendengar terkait status DPO tersebut.
“Jadi kalau masalah DPO ini kami keberatan dan menurut saya ini keliru. Kemarin itu di P-21 saya hadir kok. Saya bicara dan komunikasi baik-baik dengan Kasi Pidum dan juga Kasi Intelnya, begitu saya menyerahkan kuasa saya. Dan itu yang terjadi, tidak ada kata-kata Kasi Pidum atau kasi Intel untuk melakukan DPO. Tiba-tiba akun sosial media Instagram Kejaksaan Negeri Manado mengeluarkan status DPO,” aku Kris.
Kris juga mengungkapkan alasan keberatannya terkait status DPO kliennya dengan mengatakan, “Itukan serangan psikis itu kerugian bagi saya, artiannya nanti yang saya butuhkan adalah kemampuan atau kekuatan mental dari para klien saya untuk mengikuti sidang. Dengan ada hal-hal begini, mental terganggu, menurunkan performa mereka nanti di sidang,” tukas Kris.
“Kalau dari kami itu suatu kekeliruan, yang nantinya bisa berdampak pada tersangka, yang nanti juga dapat berdampak pada pergaulan sosial, bisa dijauhi ataupun bisa dikucilkan,” imbuhnya.
Kris juga membantah kalau kliennya melarikan diri dengan menyatakan bahwa kliennya sangat siap hadir dan mengikuti persidangan.
“Yang pertama, para tersangka saat ini telah bersiap dan sangat siap untuk mengikuti persidangan. Dan, yang kedua, para tersangka tidak ada niatan sama sekali untuk memperlambat proses hukum, mulai dari penyidikan, penuntutan, hingga ke persidangan nanti,” tandas Kris.
Kris juga menyampaikan dia dan tim kuasa hukum beserta kliennya siap menghadapi persidangan atas kasus ini.
“Dan bersiap, sekali lagi, akan hadir di persidangan nanti untuk melakukan pembelaan-pembelaan, atau bantahan-bantahan yang akan dikemukakan oleh Jaksa penuntut umum. Biar semua orang tahu, proses ini tidak kami halang-halangi, kami tidak tutupi, pada nantinya, kami juga akan melakukan pembelaan di sidang nanti. Tidak ada niatan untuk memperhambat proses,” jelas Kris Tumbel.
“Sebagai pengacara kami punya bukti yang kuat, tetapi maaf, itu bukan saat ini yang akan kami tampilkan. Kami hanya menyikapi isu-isu atau pemberitaan yang beredar, yang pada intinya bisa menyerang psikis dari para tersangka yang notabenenya adalah klien kami,” ujar Kris.
Menurut Kris para penyelenggara pemilu juga pihak Kepolisian dan Kejaksaan sudah responsif dan aktif terkait penanganan masalah dugaan pidana pemilu.
“Pihak kepolisian yang masuk ke sentra gakumdu, pihak Kejaksaan juga, sudah responsif, sudah sangat-sangat aktif terkait dengan penanganan kasus-kasus seperti ini. Tinggal pembuktian perbuatan itu apakah betul atau tidak, terbukti bersalah atau tidak, kami siap untuk hadapi sidang pengadilan. Saya pribadi dan tim kuasa hukum, kita fokus ke proses hukumnya,” tutup Kris Tumbel.
Sementara itu, ditempat terpisah, Kasi Intel Kejari Manado, Arthur Piri SH saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa Penetapan DPO bukan dari Kejari Manado melainkan berdasarkan lampiran berkas perkara dari penyidik Satuan Reskrim Polresta Manado dengan nomor: BP/109/V/2024/Reskrim Tanggal 21 Mei 2024.
“Jadi (penetapan) DPO itu bukan dari Kejari. DPO itu berdasarkan lampiran (berkas perkara) yang di limpahkan Polresta Manado ke Kejari Manado,” kata Piri.
“Inikan bukan perkara tindak pidana khusus lainnya yang jadi kewenangan penyidik Kejari, itukan kewenangannya dari penyidik polres, Polresta yang menetapkan statusnya itu, gitu,” pungkas Arthur Piri.