Manado, SUDARA.ID – Kasus tindak pidana pemilu politik uang (money politic) yang menyeret caleg terpilih berinisial CL dan IWL dan seorang tersangka pembantu yang juga berinisial CL, akan segera dilimpahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado ke Pengadilan, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap dan tersangka serta barang bukti juga telah diterima Kejaksaan Negeri Manado, Selasa (28/5/2024).
Hal ini disampaikan Kasi Intel Kejari Manado Arthur Piri SH bersama Kasi Pidum Kejari Manado Taufiq Fauzie SH kepada para awak media, usai penerimaan tahap 2 atas kasus ini di Kejari Manado.
“Jadi hari ini kami penuntut umum telah menerima tersangka serta barang bukti terkait dengan dugaan tindak pidana pemilihan umum (Pemilu) itu hari ini, yang mana sebelumnya itu kami kemarin tanggal 27 (Mei) telah menyatakan bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap, sehingga hari ini kami telah menerima tersangka dan barang bukti,” kata Kasi Intel Kejari Manado Arthur Piri SH.
“Adapun terkait dengan penerimaan tahap 2 pada hari ini, itu tidak dihadiri oleh tersangka, hanya diwakilkan oleh penasehat hukum dari tersangka. Dan mungkin dalam waktu dekat akan kami segera limpahkan ke Pengadilan untuk di sidangkan,” ucapnya.
Kemudian berkaitan dengan materi dari masing-masing tersangka, Kasi Pidum Taufiq Fauzie menginformasikan bahwa saat ini ada 3 tersangka yang sedang berproses di Kejari Manado terkait kasus Money Politic ini.
“Kalau untuk 3 tersangka, ini 2 dari pelaku yang bersangkutan adalah caleg terpilih, inisial CL satu, dan IWL kedua. Kalau untuk tersangka pembantu, itu tersangka pembantunya inisialnya CL,” rinci Taufiq Fauzie SH.
Sehubungan dengan peran tersangka pembantu yang juga berinisial CL dalam kasus money politic ini, Taufiq mengatakan, “Dia membantu tindak pidana money politik”.
Namun terkait informasi yang beredar bahwa salah satu tersangka adalah orang tua dari tersangka CL dan IWL, Kasi Pidum menegaskan, “Bukan,” tandas Kasi Pidum.
Mengingat berkas perkara telah dinyatakan lengkap dan telah dilakukannya penerimaan tahap 2 berupa tersangka dan barang bukti , Arthur Piri mengungkapkan bahwa kasus ini akan terus dilanjutkan hingga ke Pengadilan.
“Ya Pasti, karena ketika kami menerima berkas perkara, pasti akan kami limpahkan keppengadila,” tandas Arthur Piri.
Arthur Piri juga menyampaikan bahwa, bukti-bukti yang akan dibawa kejaksaan ke Pengadilan nanti sudah memenuhi unsur formil dan materil.
“Terkait dengan alat bukti sebagaimana telah dilakukan pra-penuntutan oleh Jaksa Peneliti, tentunya sudah memenuhi syarat formil dan syarat materil. Terkait dengan pembuktian, mungkin nanti di persidangan setelah kami limpahkan ke pengadilan,” ujar Arthur Piri.
Begitu pula dengan kasus yang sudah dianggap kedaluwarsa oleh beberapa pihak, Arthur Piri mengatakan, “Nah, itu nanti di materi perkara Pak ya, itu nanti di ini dipersidangan nanti,” pungkasnya.