Scroll untuk baca artikel
Example 360x360
Example 728x250
Berita UtamaBitungHukrim

Polres Bitung Berantas Perdagangan BBM Bersubsidi Ilegal, 17.050 Liter Solar Bersubsidi di Sita

1738
×

Polres Bitung Berantas Perdagangan BBM Bersubsidi Ilegal, 17.050 Liter Solar Bersubsidi di Sita

Sebarkan artikel ini
Kapolres Bitung AKBP Albert Zai SIK MH saat Konferensi Pers terkait pengungkapan perdagangan ilegal BBM Bersubsidi jenis Solar di Mako Polres Bitung. (Foto: Istimewa)
Kapolres Bitung AKBP Albert Zai SIK MH saat Konferensi Pers terkait pengungkapan perdagangan ilegal BBM Bersubsidi jenis Solar di Mako Polres Bitung. (Foto: Istimewa)
Example 468x60

Bitung, SUDARA.ID – Polres Bitung melakukan pemberantasan perdagangan bahan bakar minyak (BBM) tanpa izin (Ilegal) yang digelar dengan pola memutus mata rantai pendistribusian BBM jenis solar ilegal tersebut di salah satu gudang penampungan yang berlokasi bilangan Sagerat Kecamatan Matuari Kota Bitung pada Minggu (6/5/2024).

Pengungkapan kasus ini di sampikan langsung oleh Sang Kapolres, AKBP Albert Zai SIK MH dalam konferensi pers yang digelar di Mako Polres Bitung, Selasa (28/5/2024).

Example 300x600

Didampingi Kasi Humas Polres Bitung Iptu Abd Natip Anggai bersama Kanit Jatanras Polres Bitung Ipda Stovi Tulung, Kapolres Albert Zai menyampaikan bahwa proses pengungkapan perdagangan BBM ilegal ini berawal dari laporan masyarakat yang menginformasikan adanya kegiatan penampungan BBM bersubsidi jenis solar di salah satu gudang di bilangan Sagerat, Kecamatan Matuari Kota Bitung.

Informasi tersebut menjadi titik gerak awal langkah Polres Bitung yang dipimpin langsung
Iptu. Gede Indra Asti Angga Pratama STrK SIK MH
untuk melakukan penyelidikan dengan terjun langsung ke lokasi gudang bersama dengan penyidik unit Tipidter Satreskrim Polres Bitung.

Baca juga:   Kapolda Yudhiawan Ingatkan Tupoksi Polri di Apel Pagi Polres Bitung

Setibanya di lokasi gudang, Tim menemukan 2 truk tangki berwarna biru-putih berisi solar beserta mesin Dap (mesin penghisap) dan selang, yang belakang diketahui digunakan untuk menghisap solar dari penampungan ke truk tangki.

Petugas juga menemukan tangki penampungan yang masih berisi minyak solar di gudang tersebut.

Tim Tipidter pun langsung melakukan interogasi verbal kepada para karyawan yang ada saat itu, dan didapatkan informasi bahwa gudang tersebut adalah milik PT CPJ dengan Direktur berinisial JFR alias Jemi.

Dari hasil interogasi juga di dapatkkan informasi bahwa solar-solar tersebut didapat dari para sopir yang membeli solar bersubsidi dan menjualnya ke gudang penampungan PT. CPJ, dan selanjutnya solar yang sudah tertampung akan di jual kembali kepada kapal-kapal nelayan, dengan harga diatas harga eceran terendah (HET).

Baca juga:   Satu Pekerja Tambang Tewas Tertimpa Material, Pemilik Lokasi Bakal Diamankan Polresta Bolmong

Berdasarkan pengakuan dari karyawan gudang dan Direktur PT. CPJ sendiri, solar bersubsidi tersebut dibeli dari para sopir dengan harga yang bervariasi, mulai dari harga Rp. 7.800 hingga Rp. 8.000 per liternya, dan dijual kembali dengan harga Rp. 8.500 per liter.

Direktur PT. CPJ dalam pengakuannya mengungkapkan bahwa praktek perdagangan solar bersubsidi tanpa izin ini dilakukannya demi mencari keuntungan.

Berdasarkan hasil interogasi tersebut, akhirnya penyidik Tipidter langsung mengamankan solar-solar bersubsidi yang ada didalam tangki truk dan tangki penampungan dalam gudang PT. CPJ dengan jumlah total kurang lebih sebanyak 17.050 liter.

Selain itu, petugas juga turut menyita 2 unit truk tangki berikut 1 set DAP, alat hisap yang digunakan PT. CPJ untuk memindahkan solar antar tangki penampungan.

Kapolres menegaskan bahwa semua alat-alat bukti terkait perdagangan solar ilegal ini disita untuk proses hukum lebih lanjut dengan menerapkan pasal 55 undang-undang (UU) no.22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebarkan yang telah diubah dan ditambahkan pada UU RI nomor 06 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Baca juga:   Berstatus UHC Non Cut Off Pertama di Sulut, Pemkot Bitung Fasilitasi Jaminan Kesehatan Bagi Penyelenggara Pemilu

Pasal tersebut berbunyi, “Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan, dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas dan/ atau liquefied petroleum gas yang di subsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 60.000.000.000 (Enam Puluh Miliyar Rupiah)”.

Dalam proses hukum lebih lanjut, Kapolres Albert Zai menyampaikan bahwa saat ini penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ahli Migas dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Jakarta, untuk selanjutnya akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka atas kasus perdagangan BBM Solar bersubsidi ilegal di wilayah hukum Polres Bitung.

Example 300250
Example 120x600
Example 300250 Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *