Scroll untuk baca artikel
Example 360x360
Example 728x250
Hukrim

Ditresnarkoba Polda Sulut Amankan Pengedar Sabu di Minahasa Tenggara, Sita 5,53 Gram Sabu

×

Ditresnarkoba Polda Sulut Amankan Pengedar Sabu di Minahasa Tenggara, Sita 5,53 Gram Sabu

Sebarkan artikel ini
Barang bukti berupa 3 paket sabu seberat kurang lebih 5,53 gram, 2 korek api gas, 5 sedotan plastik warna putih, dan 1 handphone. (Foto : Humas Polda Sulut / sudara.id)
Example 468x60

Manado, sudara.id – Personel Subdit I Ditresnarkoba Polda Sulawesi Utara (Sulut) berhasil mengamankan seorang pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Minahasa Tenggara pada Selasa, 18 Februari 2025.

Tersangka berinisial FM (40), warga Kecamatan Ratatotok, diamankan bersama barang bukti berupa 3 paket sabu seberat kurang lebih 5,53 gram, 2 korek api gas, 5 sedotan plastik warna putih, dan 1 handphone.

Example 300x600

Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Michael Irwan Thamsil, membenarkan pengungkapan kasus ini.

“Tersangka FM diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Ratatotok. Petugas menerima informasi dari masyarakat dan melakukan penyelidikan sebelum akhirnya menggerebek rumah tersangka,” ujarnya pada Senin, 3 Maret 2025, di Mapolda Sulut.

Baca juga:   Kajari Bitung Terbuka Terima Aspirasi Warga, Namun Tegaskan Penegakan Hukum Tidak Boleh Diintervensi

Proses Pengungkapan Kasus

Awalnya, petugas menerima laporan dari warga mengenai aktivitas mencurigakan yang dilakukan oleh FM. Setelah melakukan penyelidikan, petugas menemukan indikasi kuat bahwa FM terlibat dalam peredaran sabu.

Pada saat penggerebekan, petugas menemukan tiga paket sabu di rumah tersangka. FM kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolda Sulut untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Modus operandi tersangka adalah membeli sabu dalam jumlah besar, kemudian mengedarkannya dalam paket kecil di wilayah Kecamatan Ratatotok untuk mendapatkan keuntungan. Tersangka mengakui telah tiga kali melakukan transaksi tersebut,” jelas Kombes Pol Michael Irwan Thamsil.

Baca juga:   Pemerintah Desa Ratatotok Timur Laporkan Realisasi Pengelolaan Keuangan 2024 Secara Transparan

Ancaman Hukum

FM dikenakan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 4 hingga 20 tahun.

Ditresnarkoba Polda Sulut juga masih melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih besar.

Komitmen Polda Sulut Memerangi Narkoba

Direktur Resnarkoba Polda Sulut, Kombes Pol Budi Samekto, menegaskan komitmen pihaknya untuk terus memerangi peredaran narkoba di Sulawesi Utara.

Baca juga:   Jaksa Yadyn Bahas Modus Operandi Korupsi dan Pencucian Uang Sophisticated di Seminar Hukum Unsrat

“Kami tidak akan ragu-ragu untuk menindak tegas mereka yang terlibat dalam jaringan narkoba. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dengan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” ujarnya.

Masyarakat dapat menghubungi nomor telepon 081340091111 untuk memberikan informasi terkait peredaran narkoba.

“Penangkapan ini diharapkan dapat menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan narkoba dan mendorong masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba,” tandas Kombes Pol Budi Samekto.

Dengan pengungkapan kasus ini, Polda Sulut berharap dapat mengurangi peredaran narkotika di wilayah Sulawesi Utara dan menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi masyarakat. Mz

Example 300250
Example 120x600
Example 300250 Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *