Manado, sudara.id – Dua pria inisial SR dan BP ditetapkan tersangka oleh Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut) dalam kasus dugaan korupsi dana pengadaan mobil tes PCR di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Manado, Kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus ini diperkirakan mencapai Rp 3,8 miliar Tahun 2020.
Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Michael Irwan Thamsil, mengungkapkan bahwa kedua tersangka telah dikenakan rompi oranye dan terlihat mengenakan masker. Keduanya juga dikawal ketat oleh aparat Reskrimsus Polda Sulut.
“Penyimpangan dalam proses pengadaan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 3,8 miliar. Modus yang digunakan adalah penyedia barang menyerahkan nilai pembelian yang tidak sesuai dengan nilai pembelian yang sebenarnya,” ujar Kombes Pol Michael Irwan Thamsil saat konferensi pers di Ruang Tribrata Mapolda Sulut, pada Rabu (20/11/2024).
Tersangka SR merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan tersangka BP selaku Direktur CV Pratama Nusantara.
Kasus ini terkait dengan pengadaan mobil tes Polymerase Chain Reaction (PCR) pada tahun anggaran 2020, yang dianggarkan sebesar Rp 8,7 miliar.
SR sebagai PPK membuat surat pesanan yang menunjuk BP sebagai pihak penyedia barang. Namun, dalam proses pengadaan tersebut, ditemukan adanya penyimpangan yang mengakibatkan kerugian negara.
Lebih lanjut, Thamsil menjelaskan bahwa penyidikan masih berlanjut dan saat ini pihaknya tengah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang diduga terlibat dalam penyimpangan anggaran pengadaan mobil tes PCR tersebut di Dinkes Kota Manado.
“Potensi adanya tersangka lain masih ada, karena kasus ini masih dalam pengembangan,” tambahnya.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Ancaman hukuman bagi kedua tersangka adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun, paling lama 20 tahun, serta denda antara Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar. Mz