Scroll untuk baca artikel
Example 360x360
Example 728x250
BeritaHukrimManadoPolitik

Ini Kata Pengamat Hukum Atas Kasus Pidana Pemilu Politik Uang Liempepas Bersaudara

1780
×

Ini Kata Pengamat Hukum Atas Kasus Pidana Pemilu Politik Uang Liempepas Bersaudara

Sebarkan artikel ini
Pengamat Hukum Sulut dari Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Eugenius Paransi SH MH. (Foto: Ridho L Tobing)
Pengamat Hukum Sulut dari Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Eugenius Paransi SH MH. (Foto: Ridho L Tobing)
Example 468x60

Manado, SUDARA.ID – Proses hukum tindak pidana pemilu ‘Politik Uang’ yang saat ini menyeret dua caleg terpilih di Manado Sulawesi Utara, Christovel Liempepas dan Indra Liempepas, menarik perhatian Pengamat Hukum Sulut, Eugenius Paransi SH MH untuk menyampaikan pandangannya terkait limitasi pelaporan yang menurutnya sudah kadaluwarsa/verjaring.

Paransi menyampaikan bahwa masalah Liempepas bersaudara ini hendaknya bisa lebih dicermati dari sisi penegakkan regulasi kepemiluan.

Example 300x600

“Kalau ada laporan masyarakat, yang pintu masuknya lewat Bawaslu, sesuai dengan Perbawaslu nomor 7 tahun 2022 tentang penanganan temuan dan laporan pelanggaran pemilihan umum, itu dilaporkan pada setiap tahapan penyelenggaraan pemilu. Penegakan regulasi barangkali yang harus kita lihat, karena ini menjadi acuan bagi para penegak hukum, pencarian keadilan, karena negara kita adalah Rechtsstaat, negara hukum,” Kata Paransi di bilangan Sparta Tikala, Jumat (24/5/2024).

Selanjutnya Paransi mulai menyajikan dasar-dasar regulasi pelaporan pelanggaran dengan mengatakan bahwa laporan pelanggaran harus disampaikan 7 hari sejak diketahui pada setiap tahapan.

Baca juga:   KP. Baladewa-8002 Baharkam Polri Tangkap Kapal Illegal Fishing asal Filipina di Laut Sulawesi

“Jadi pelaporan itu, pada pasal 8 ayat 1, dilaporkan pada setiap tahapan penyelenggaraan pemilu. Kemudian pada ayat 3, nanti bisa lihat dalam Perbawaslu itu, bahwa laporan itu disampaikan paling lambat 7 hari sejak diketahui, pada ayat 3 sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1,” sebut Paransi.

“Hal ini tidak perlu melakukan interpretasi atau penafsiran hukum, karena jelas regulasinya setelah mengatakan bahwa laporan disampaikan pada setiap tahapan penyelenggaraan tahapan pemilu,” kata Paransi.

“Oleh sebab itu kita harus melihat pada PKPU yang mengatur tentang tahapan penyelenggaraan pemilu. PKPU Nomor 3 tahun 2022. Jadi laporan itu disampaikan pada tahapan itu,” lanjutnya.

“Jadi misalnya tahapan apa, itu dilaporkan di situ. Jangan tahapannya sudah lewat jauh, kemudian dilaporkan sebulan kemudian, itu sudah kadaluwarsa, lewat waktu. Jadi memang tetap terkait pada tahapan,” terang Paransi.

“Kalau laporannya ditemukan pada tahapan masa tenang, itu berarti pada tanggal 10-13 (Februari) adalah masa tenang. Sejak diketahui itu, katakanlah ditanggal 13, paling lambat dia melaporkan 7 hari sesudah itu. Jadi harus tanggal 20 Februari. Lewat dari 20 Februari itu mengakibatkan kadaluarsa atau lewat waktu,” simpul Paransi.

Baca juga:   Di Ujung Periode, Gubernur Olly Bacakan LKPJ 2023 Terakhir Di Rapat Paripurna 

“Kadaluwarsa itu mengakibatkan, yang pertama menimbulkan hak yang kedua adalah menggugurkan hak, termasuk menggugurkan hak penuntutanpenuntutan, karena lewat waktu, karena verjaring atau kadaluarsa,” imbuhnya.

Terkait standar alat bukti, Paransi menyampaikan, “Kita harus lihat kesesuaian antara alat bukti dan peristiwa. Kita membedakan antara alat bukti dengan barang bukti. Barang bukti adalah barang yang dibawa untuk meyakinkan bahwa benar terjadi tindak pidana. Kalau alat bukti, kita bisa lihat dalam pasal 1 dari 84 KUHAP. Jadi kalau kliping koran atau transferan barang bukti, perlu ketelitian dari penyidik untuk melihat kesesuaian itu,” urai Paransi.

Kemudia terkait perkara Money Politic, Paransi menjelaskan, “Saya kira kalau money politic itu adalah ada unsur ajakan, ajakan untuk memilih. Jadi unsur paling utama dalam money politic, dia memberikan sesuatu dan mengajak, ‘pilihlah pada calon tertentu’, itu money politic. Jadi kalau pemberian tanpa ajakan, itu bukan money politics. Untuk membuktikan Money politic itu harus disertai dengan ada ajakan untuk memilih pada calon tertentu,” terang Paransi.

Baca juga:   Kecewa Beda Dengan Foto, Pria Di Manado Aniaya PSK dan Mucikari

Selanjutnya, ketika di tanya mengenai pengajuan pra peradilan terkait kasus ini, Paransi mengatakan, “Di dalam konsep praperadilan itu adalah pelampauan kewenangan yang dilakukan oleh penegak hukum atau yang disebut dengan abuse of power jadi itu menjadi objek pra pradilan ke Pengadilan Negeri. Artinya Minta diuji sah tidaknya penetapan tersangka, sah tidaknya penangkapan, sah tidaknya penggeledahan, sah atau tidak penyitaan termasuk penetapan tersangka tad,i itu bisa diajukan proses praper,” jelas Paransi.

“Kasus ini seyogyanya ini harus dilihat secara cermat karena semua masyarakat mengakses ke keadilan itu dan mengharapkan negara hukum ini benar-benar patuh pada aturan itu saja,” tutup Paransi.

Example 300250 Example 300250 Example 300250
Example 120x600
Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *