Bitung, SUDARA.ID – Sakit hati dituduh mencuri uang milik orang ODGJ, LT (18) diduga telah melakukan penyerangan dengan menggunakan panah wayer terhadap korban bernama Jefri M (18), sehingga harus berurusan dengan Tim Resmob Polsek Maesa.
Kapolres Bitung melalui Kasi Humas Iptu Iwan Setiyabudi membenarkan hal tersebut.
“Peristiwa itu terjadi pada hari Minggu, 21 April 2024, sekitar pukul 16.00 Wita, di Kelurahan Bitung Timur Lingkungan III, Kecamatan Maesa Kota Bitung. Terduga pelaku ditangkap pada hari Kamis, 25 April 2024 pukul 10.30 Wita, di Kelurahan Bitung Timur,” ujarnya.
Motif pelaku menyerang korban karena dituduh oleh korban telah mencuri uang milik dari orang seorang ODGJ.
“Merasa marah telah dituduh mencuri, pelaku kemudian menyerang korban,” lanjutnya.
Korban mengalami luka pada bagian jari telunjuk sebelah kiri dan tembus jari jempol. Korban langsung pergi ke rumah sakit untuk meminta perawatan medis, sedangkan pelaku langsung melarikan diri.